Sukses

Rumahnya Diserobot, ASN di Blora Laporkan Mantan Wakil Rakyat dan Notaris ke Polisi

Seorang ASN di Blora, melaporkan mantan pimpinan DPRD Blora dan notaris ke polisi terkait dugaan penyerobotan tanah dan rumah.

Liputan6.com, Blora - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sri Budiyono (38), warga asal Desa Purwosari, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, melaporkan mantan pimpinan DPRD Blora dan notaris ke Polda Jateng, terkait dugaan penyerobotan tanah dan rumah.

Mantan wakil rakyat yang dilaporkan itu berinisial AA dan notaris berinisial EE. Keduanya merupakan warga di wilayah Kecamatan Blora kota.

"Upaya pelaporan pidana yang dilakukan oleh klien kami di Polda Jateng ini adalah upaya lanjutan" ungkap Kuasa Hukum Sri Budiyono, Zaenul Arifin kepada Liputan6.com, Senin (7/2/2022).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika pelapor minta tolong kepada terlapor untuk diberikan pinjaman dana sebesar Rp150 juta, pada Agustus 2021 silam.

Pinjaman itu diberikan dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.310 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan rumah dikelilingi pagar tembok, terletak di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

"Sertifikat hak milik tanah tersebut milik klien kami," ungkap Zaenul.

Kemudian pelapor serta terlapor yang merupakan mantan wakil rakyat itu menyepakati pinjaman uang sebesar seratus juta dengan disaksikan staf notaris EE. Dalam pinjaman itu akan kembali sekitar dua sampai tiga bulan kedepan.

"Atas kesepakatan itu, istri klien kami menyerahkan jaminan sertifikat tanah miliknya kepada terlapor berinisial AA, dan diberikan uang pinjaman sebesar seratus juta. Uang diserahkan menggunakan cek," kata kuasa hukum yang tinggal di wilayah Kecamatan Todanan tersebut.

Selang tiga bulan, pelapor mendapatkan kabar, gembok kunci pagar rumah yang digunakan untuk jaminan pinjaman uang dirusak dan diganti terlapor.

Akibatnya, pelapor, istri, dan orang dekat pelapor tidak bisa masuk ke rumah tersebut, dan beberapa barang yang ada di dalam rumah juga tidak bisa dimanfaatkan.

"Kunci pagar yang baru itu dibawa mantan anggota dewan, dan klien kami tidak bisa masuk di dalam rumahnya," ujar Zaenul.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akta Jual Beli Dianggap Palsu

Melihat hal itu, pelapor mencari informasi terkait adanya kunci pagar yang diganti. Alhasil, ia merasa kaget karena sertifikat tanah milik pelapor yang digunakan sebagai jaminan pinjam uang telah dibalik nama atas nama terlapor berinisial AA.

"Sertifikat hak milik tanah nomor 01657 atas nama klien kami telah dibalik nama menjadi atas nama terlapor satu dengan cara jual beli, sebagaimana akta jual beli yang dibuat oleh notaris EE, tertanggal 30 Desember 2020," jelasnya.

Zaenul menjelaskan akta jual beli tersebut isinya tidak benar alias palsu. Karena pelapor tidak pernah menghadap Notaris/PPAT guna menandatangani akta jual beli atas tanah miliknya, termasuk tidak pernah pula menjual tanah tersebut kepada terlapor.

"Munculnya akta jual beli tersebut nyata-nyata telah merugikan klien kami dan keluarganya, karena rumah beserta barang-barang dan segala sesuatu yang ada di dalamnya tidak bisa dinikmati, dikuasai, digunakan, dirawat dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebelum dilaporkan, ia menjelaskan klien kami telah mengajak terlapor untuk menyelesaikan secara baik-baik, kekeluargaan, akan tetapi upaya, niat baik tersebut tidak membuahkan hasil.

"Selanjutnya kami mengharap agar penyidik dapat segera menuntaskan penanganan perkara yang klien kami laporkan ini. Berantas mafia tanah" jelasnya.

Untuk diketahui, laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/599/XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 7 Desember 2021, dan tindakan selanjutnya surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik 9/I/2022/Ditreskrimum tanggal 7 Januari 2022.

Kanit II Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, Ipda Budi Hartono saat dihubungi menyampaikan, bahwa pelaporan terkait dugaan penyerobotan rumah dan tanah milik Sri Budiyono ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih klarifikasi saksi saksi. Kalau ada Pidananya kita naikan ke penyidikan," katanya.

 

3 dari 3 halaman

Respons Mantan Wakil Rakyat dan Notaris

Menanggapi perihal ini, AA mengaku sudah mengetahui ramainya kabar dirinya dilaporkan oleh Sri Budiyono. Mantan pimpinan DPRD Blora ini bilang, tidak ada yang perlu dikomentari terkait permasalahan yang dianggapnya tidaklah penting.

"Tidak penting, ini kan orang biasa saja dan tidak ada hubungannya dengan negara kan aman," katanya.

Sementara itu, Notaris EE saat dikonfirmasi menjelaskan, sudah dimintai keterangan oleh pihak Polda Jateng terkait dirinya yang diketahui juga turut dilaporkan secara resmi.

"Sudah kok Mas, aku wes tekan neng (Polda) Jawa Tengah," katanya.

Disinggung lebih jauh terkait duduk perkara hingga dirinya turut dilaporkan, EE enggan memberikan penjelasannya secara gamblang kepada Liputan6.com.

"Ke Pak AA wae, keterangane podo (Ke Pak AA saja, keterangane sama). Pak AA juga sudah konfirmasi juga kaitan Mas Budi," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.