Sukses

Selain Cabul, Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Mencuri

Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru sudah dinyatakan lengkap dan tersangka ditahan dalam kasus pencurian.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru dinyatakan lengkap. Penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanya pada Jumat siang, 4 Februari 2022.

Kepala Kejari Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Zulham Pane membenarkan proses tahap dua dengan tersangka inisial AR itu. Hanya saja, AR tidak ditahan dalam perkara ini.

Menurut Zulham, tersangka tidak ditahan JPU karena sebelumnya ada perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga dari politisi Partai Golkar itu. AR yang sempat ditahan kemudian ditangguhkan penahanannya oleh Polresta Pekanbaru.

"Dalam perkara ini AR memang tidak ditahan," kata Zulham.

Hanya saja, tambah Zulham, tersangka AR tetap dijebloskan ke penjara. Kata Zulham, tersangka AR terlibat tindak pidana lain dan kemudian ditangkap Polresta Pekanbaru.

"Jadi tersangka ini melakukan pencurian," kata Zulham.

Zulham tidak mengetahui persis pencurian apa yang dilakukan AR, baik itu siapa korbannya atau benda apa yang dicurinya.

"Kasus pencurian ini masih penyidikan, belum ada berkas yang diterima jaksa," ucap Zulham.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Usai Dilepas

Sepengetahuan Zulham, AR melakukan tindak pidana lainnya beberapa hari setelah dibebaskan penyidik dalam perkara pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur.

"Beberapa hari setelah damai, ditangguhkan lalu melakukan tindak pidana lain," kata Zulham.

Terkait pencabulan sendiri, Zulham menyebut JPU segera menyusun dakwaan. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru agar tersangka segera disidang.

"Ada dua JPU yang kami siapkan menangani perkara ini," ujar Zulham.

Sebagai informasi, tersangka yang sudah cukup umur diduga mencabuli anak 15 tahun. Pencabulan ini diduga berlangsung dua kali disertai penyekapan korban oleh pelaku.

Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.

Penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.

Korban mengaku mengalami pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.