Sukses

Manusia Perahu Asal Malaysia Akan Dilepas Keluar Laut Indonesia

15 manusia perahu asal Malaysia yang diamankan di perairan laut Berau akan dideportasi keluar laut Indonesia.

Liputan6.com, Berau - Pasca tertangkap petugas gabungan TNI AL dan Kepolisian, manusia perahu yang diamankan ternyata berjumlah 15 orang.  Mereka kini secara intensif menjalani pemeriksaan oleh petugas Dinas Sosial dan juga Imigrasi kelas III Tanjung Redeb.

Camat Pulau Derawan Samsudin menyebut, mereka telah berada di perairan Berau selama dua bulan. Selama berada di perairan Berau, kapal yang digunakan telah berpindah-pindah lokasi dari pulau satu ke pulau lainnya.

“Jadi mereka ini datang dua bulan lalu ke perairan Indonesia yakni wilayah Berau. Setibanya di Berau mereka ke Pulau Balikukup, kemudian ke pulau Manimbora dan Pulau Rabu-Rabu,” ujar Samsudin, Selasa (1/2/2022).

Selama berada di wilayah Indonesia, aktivitas yang mereka lakukan memang hanya menangkap ikan. Hasil tangkapan ikan biasa akan dijual kepada nelayan Kampung Tanjung Batu atau ditukar dengan makanan.

Namun khusus ikan yang memiliki nilai jual tinggi akan dijual ke nelayan Malaysia karena harga yang ditawarkan lebih tinggi dari nelayan Berau.

“Warga tidak curiga karena kapal mereka pakai bendera Indonesia, terus karena mereka suku bajau dan warga Tanjung Batu juga suku bajau jadi komunikasi dengan bahasa bajau. Jadi dianggap warga biasa,” jelasnya.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Manusia Perahu Miliki KTP Indonesia

Dari 15 orang yang diamankan itu, 14 diantaranya tidak mengantongi identitas negara manapun. Padahal mereka mengaku berasa dari Sampoerna Malaysia. Sementara, satu orang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia beserta Kartu Keluarga (KK) yang ditebitkan Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

“Iya ada yang memiliki KTP Indonesia, tapi itu sudah di cek ternyata palsu dan ilegal. Jadi telah disita petugas imigrasi,” ujar Samsudin.

Sementara itu, ditemui di lokasi, Kepala Imigrasi Kelas III non TPI Tanjung Redeb, Misnan mengungkapkan, karena seliuruhnya tidak memiliki kartu identitas warga negara manapun, pihaknya sulit untuk melakukan proses terhadap pelanggaran illegal entry. Sebab, tidak ada data terkait dokumen kewarganegaraan mereka di konsulat yang ada.

"Berdasarkan kesepakatan nanti mereka tidak dideportasi tapi akan digiring keluar dari perairan NKRI kembali ke daerah asal mereka. Karena ini masalah kemanusiaan mereka datang hanya mencari ikan buat konsumsi sendiri," kata Misnan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.