Sukses

Fakta Mengejutkan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Pernah Ada yang Meninggal Dunia

Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan fakta mengejutkan terkait penyelidikan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Liputan6.com, Medan Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menemukan fakta mengejutkan terkait penyelidikan kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan, penghuni kerangkeng yang berada di rumah Terbit Rencana, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pernah ada yang meninggal dunia. Bahkan lebih dari 1 orang.

"Dikebumikan ada di beberapa tempat. Artinya, lebih dari satu, ya," kata Anam didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolda Sumut, Jalan Sisinganmangaraja, Kota Medan, Sabtu (29/1/2022).

Diungkapkan Anam, hal tersebut diketahui mereka berdasarkan keterangan saksi. Selain itu, dari keterangan saksi juga diketahui benda-benda dijadikan alat untuk menganiayaan penghuni kerangkeng yang meninggal dunia.

"Dalam perspektif Komnas HAM, 100 persen. Pola kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, dan keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan juga kami dapat. Orangnya juga kami dapat," ungkapnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Berizin

Disampaikan Anam, dalam penyelidikan juga, kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif yang disebut-sebut sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba ternyata tidak memiliki izin. Namun, sejauh ini tidak ditemukan perbudakan modern.

"Fakta kita juga temukan, rehabilitasi dengan catatan-catatan cara kekerasan fisik hingga hilangnya nyawa. Kami sudah menyelusuri, teman-teman Polda Sumut juga menelusuri," ucapnya.

Diterangkan Anam, seluruh temuan Komnas HAM sudah disampaikan dan kordinasikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap hilangnya nyawa penghuni kerangkeng.

"Dalam konteks HAM, siapa yang bertanggung jawab akhirnya ada. Sebagai peristiwa ada kekerasan, itu clear," terangnya.

3 dari 3 halaman

Laporan Migrant Care

Migrant Care mengungkap dugaan kejahatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, selain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit yang dilakukan di rumahnya.

Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah menjelaskan, puluhan orang dipekerjakan tidak manusiawi di kebun kelapa sawit milik Terbit selama 10 jam, mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore.

"Setelah mereka bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses apa pun termasuk komunikas," jelas Anis, dalam keterangan, Senin, 24 Januari 2022.

Anis meyakini, hal tersebut adalah kejahatan manusia dan melanggar Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.

Bahkan, ada 2 kerangkeng manusia masing-masing berukuran 6 kali 6 meter ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat non aktif, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu, 19 Januari 2022. Selain itu, juga ditemukan sejumlah satwa dilindungi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.