Sukses

Ini 3 Pelaku Perusakan Mobil Mercy di Bantul, Siapa Mereka?

Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercy dan penganiayaan pengemudi mobil Mercy, Jumat (28/1/2022) malam.

Liputan6.com, Yogyakarta- Peristiwa mobil Mercy dirusak di Bantul akhirnya sampai ke polisi. Polres Bantul menangkap tiga pelaku perusakan mobil Mercy dan penganiayaan pengemudi mobil Mercy, Jumat (28/1/2022) malam.

Dua di antaranya adalah korban tabrak lari, yakni ATW (22) warga Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah dan MDK (21) warga Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Sementara, satu pelaku lainnya seorang kurir makanan berinisial  CP (25) warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan yang terprovokasi dan turut melakukan perusakan.

Namun, ini belum akhir. Sebab polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari terduga pelaku lainnya.

“Ada indikasi terduga pelaku enam orang,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Sabtu (29/1/2022).

Polisi masih menyelidiki dan mencari teman-teman tukang parkir yang mengejar mobil Mercy. Dalam peristiwa ini tukang parkir masih berstatus saksi dan tidak ikut mengejar.

Perusakan mobil Mercedes Benz di Bantul itu bermula saat pengemudi mobil bernama Gandi Wicaksono (39) warga Magelang terlibat cekcok dengan tukang parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Bantul. Perselisihan belum selesai.

Mobil Mercy yang sudah meninggalkan lokasi dikejar sejumlah orang. Karena panik, pengemudi terus melaju hingga menyerempet tiga sepeda motor.

Setibanya di simpang empat Tamantirto Kasihan Bantul, mobil Mercy dirusak di Bantul dan pengemudi diteraki maling.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut kapolres Bantul, ada dua peristiwa dalam kasus ini, yakni tabrak lari atau kecelakaan lalu lintas, dan perusakan mobil. Untuk kasus pertama, sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat kesepakatan dan pengemudi mobil bersedia mengganti kerusakan.

Saat ini, ketiga pelaku perusakan mobil Mercy di Bantul dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman pernjara lima tahun enam bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.