Sukses

761 Formasi CPNS Kemendikbud Kosong, Peserta Tak Lolos Minta Isi Lowongan

Ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) 2021 mendatangi kantor Kemendikbud-Ristek.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) 2021 mendatangi kantor Kemendikbud-Ristek. Kedatangan mereka memohon agar diberikan kebijakan dalam pengisian formasi yang masih kosong.

Khusus di Kemendikbud sendiri, hingga kini tercatat ada sekitar 761 formasi yang masih kosong. Banyaknya formasi yang kosong ini, akibat tidak terpenuhinya ambang batas pada tahapan seleksi peserta.

Permintaan kebijakan untuk pengisian formasi yang masih kosong ini bukan karena ada alasan lain. Melainkan, mereka ingin memaksimalkan formasi yang belum terisi agar seluruh kebutuhan formasi terisi.

"Kami ingin meminta kebijakan, jika yang tidak memenuhi syarat bisa ada kebijakan untuk mengisi formasi yang masih kosong," kata  M Arifuddin salah satu dari mereka kepada Liputan6.com Jumat (28/1/2022).

Menurutnya, saat ini mereka telah melakukan berbagai langkah demi meminta kebijakan tersebut, mulai dari beraudiensi dengan pihak Kemendikbud-Ristek hingga mendatangi Komisi X DPR RI.

"Paguyuban ini sudah melakukan berbagai cara mulai ke Kemendikbud-Ristek hingga ke DPR RI demi meminta kebijakan itu," tuturnya.

Tidak hanya itu, paguyuban peserta CPNS Kemendikbud juga mendatangi dan melakukan audiensi ke Kemenpan RB. Mereka berharap jika pertemuan mereka dengan beberapa instansi bisa memberikan kesempatan tersebut.

"Kami berharap ada kebijakan untuk pengisian formasi kosong di mana formasi ini merupakan tempat kami mendaftar sebelumnya," ungkapnya.  

Menurut M Arifuddin, formasi ini kosong karena peserta dinyatakan tidak memenuhi salah satu ambang batas SKB CPNS Kemendikbud yang diumumkan 4 hari menjelang tes SKB itu sendiri.

"Secara rinci saya gambarkan, formasi kosong yang dimaksud adalah jika ada 3 pelamar untuk 2 formasi tetapi semuanya tidak lolos, maka formasi itu kosong," jelasnya.

Sangat disayangkan jika formasi ini tetap dibiarkan kosong, mengingat banyak kampus yang membutuhkan tenaga dosen pengajar. Hal dibuktikan dengan beberapa kampus yang telah mengirim surat ke Kemendikbud untuk permintaan pengisian formasi kosong.

"Kebijakan ini juga seharusnya mendukung upaya pemerataan pendidikan sebagaimana yang disampaikan pada rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan," ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku, jika dirinya mendukung penuh apa yang diperjuangkan oleh Paguyuban Peserta CPNS Kemendikbud-Ristek itu. Pihaknya akan melakukan rapat dengan Mendikbud-Ristek terkait masalah ini.

"Dalam waktu dekat saya akan rapat dengan Mendikbud terkait persoalan ini," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.