Sukses

Polemik Mantan Terpidana Ikut Seleksi Pejabat Pratama

Keikutsertaan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin, dalam seleksi terbuka pejabat pratama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terus berpolemik.

Liputan6.com, Palangkaraya - Keikutsertaan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah Nuryakin, dalam seleksi terbuka pejabat pratama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terus berpolemik. Hal ini menyangkut latar belakangnya yang pernah menjadi terpidana dalam kasus ujaran kebencian.

Beberapa pihak menilai Nuryakin masih layak untuk ikut seleksi tersebut jika dipandang dari segi hukum. Tapi ada juga yang berpendapat sebaliknya dengan pertimbangan sisi moralitas pejabat.

"Tentang kaitannya dengan masalah yang pernah tersangkut kasus hukum ketika Pilkada di Murung Raya, itu tidak ada hubungannya dengan kejahatan jabatan, itu masalah politik," kata Praktisi Hukum, Wikarya F Dirun di Palangkaraya, Selasa (25/1/2022).

Jadi menurut Wikar, sangat tidak etis jika Nuryakin diserang dari aspek moral, etika atau dinilai telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. Ia pun melihat, dalam persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka itu, tidak ada halangan bagi mantan terpidana untuk ikut serta.

Praktisi hukum lainnya berpendapat sebaliknya. Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, harusnya jabatan utama di pemerintahan khususnya di Kalteng wajib diisi orang-orang yang bersih.

“Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur dipilih menjadi pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih?” kata Parlin.

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya juga berpendapat, mantan terpidana seharusnya tidak bisa mengikuti seleksi tersebut. Hal ini merujuk pada Permenpan 15 Tahun 2019.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelapor Nuryakin ke Mendagri Diduga Palsukan Data Diri

Seorang ASN di lingkungan Pemprov Kalteng bernama Batuah, membuat laporan dugaan pemalsuan identitas ke Polda Kalteng. Dia merasa tidak pernah melaporkan Nuryakin terkait statusnya sebagai mantan terpidana yang menjadi pejabat di Pemprov Kalteng.

“Intinya ada pencurian data dan pembuatan surat palsu,” kata kuasa hukum Batuah, Wikarya F Dirun.

Wikar meyakini Batuah tidak pernah membuat laporan tersebut karena tidak memiliki kepentingan. Ia berpendapat jika laporan tersebut merupakan ulah orang yang memiliki kepentingan dengan seleksi Sekda Kalteng.

Laporan terhadap Pj Sekda ini terjadi pada 21 Desember 2021 lalu. Saat itu telah masuk laporan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN), Ketua Pansel Sekda, dan Gubernur Kalteng perihal ASN yang pernah jadi narapidana dilarang menjadi pejabat struktural.

Laporan itu mengatasnamakan Batuah, dengan melampirkan fotokopi KTP pelapor. Laporan tersebut menyampaikan keberatan terhadap salah satu peserta yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Sekda Kalteng, Nuryakin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng pun melakukan penelusuran terhadap bersangkutan. Diketahui jika pelapor merupakan PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.

Namun saat dikonfirmasi terkait laporan mengatasnamakan dirinya, Batuah menyampaikan tidak pernah membuat laporan dimaksud. Ia pun membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 16 Januari lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan risalah perkara Nomor 194/PID.SUS/2013/PN.MTW, yang diadili Pengadilan Negeri Muara Teweh, Nuryakin pernah divonis hukuman penjara 3 bulan dan 14 hari.

Nuryakin yang saat ini menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, pada tahun 2013 dipolisikan. Ia disebut telah membuat transaksi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Dimana hal itu berawal dari kekalahan Nuryakin dalam Pemilihan Bupati Murung Raya. Atas hal tersebut Ia kemudian diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.