Sukses

Pria di Pekanbaru Gondol Pagar Rumah di Siang Bolong, Saat Diperiksa Urine Positif Narkoba

Dua pria di Pekanbaru nekat melakukan pencurian pagar rumah warga pada siang bolong, di mana satu pelaku yang tertangkap ternyata positif narkoba.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan kecanduan narkoba membuat dua pemuda di Pekanbaru kehilangan akal menjadi rezeki halal. Segala cara dilakukan agar mendapatkan uang termasuk menggondol pagar rumah warga.

Dua pelaku berinisial RA dan B sempat menjadi buronan polisi hampir sebulan. Namun langkahku RA terhenti setelah tempat persembunyiannya terendus oleh personel Polsek Senapelan, Pekanbaru.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Pria Budi SIK menjelaskan, pencurian pagar rumah warga ini terjadi pada 17 Desember 2021. Kedua pelaku beraksi pada siang bolong saat penghuni rumah tak di rumah.

Kejadian ini diketahui seorang penghuni rumah di Jalan Kulim, Kelurahan Kampung Baru itu, ketika pulang ke rumah. Korban saat itu baru pulang berbelanja kebutuhan sehari-hari.

"Saat pulang itu korban tidak melihat pagar rumahnya lagi," kata Pria didampingi Kapolsek Senapelan Komisaris Arry Prasetyo, Senin (24/1/2022).

Korban mengecek rekaman CCTV rumah. Di rekaman terlihat ada dua pria membongkar paksa pagar rumah. Dua pelaku membawa becak lalu meletakkan pagar curian di kendaraan tersebut.

"Korban merugi jutaan rupiah akibat perbuatan pelaku," kata Pria.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akui Mencuri

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

Pada 20 Januari 2022, satu pelaku berinisial RA terlihat keberadaannya di Jalan Durian Kecamatan Payung Sekaki. Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pada petang harinya.

"RA mengakui perbuatannya telah mencuri pagar rumah warna cokelat bersama B yang masih buron," kata Pria.

Pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Dari hasil tes urine yang dilakukan, pelaku RA positif mengunakan narkoba jenis sabu sehingga diduga hasil kejahatannya untuk membeli barang haram itu.

Hasil penyidikan, kedua pelaku menjual pagar curiannya Rp4 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.