Sukses

Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat

Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Liputan6.com, Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022, Jumat, 21 Januari 2022, Syah Afandin resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Langkat.

"Penugasan ini pasca Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana ditahan KPK," kata Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin, Minggu, 23 Januari 2022.

Dijelaskannya, penugasan Syah Afandin menjadi Plt Bupati Langkat sesuai ketentuan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas.

"Tujuannya, dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah. Bapak Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana tugas Bupati Langkat ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," terang Indra.

Saat ini posisi Wakil Bupati Langkat kosong. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Langkat untuk terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat, menuju kabupaten yang maju dan sejahtera.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditangkap KPK

Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis, 20 Januari 2022 dinihari.

Ghufron membeberkan, Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.

Ghufron mengatakan, Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.

3 dari 3 halaman

Kerjakan Beberapa Proyek

Selain itu, Terbit juga diduga mengerjakan beberapa proyek di Langkat melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga dalam menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP (Terbit) melalui tersangka ISK (Iskandar) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.