Sukses

Nasib Pilu Gadis di Mamuju, Diperkosa 7 Pria yang Mabuk Miras

Korban diperkosa para para pelaku yang tengah terpengaruh minuman keras secara bergantian, salah satu pelaku merupakan teman dekat korban

Liputan6.com, Mamuju Nasib pilu menimpa NH, gadis berusia 19 tahun itu jadi korban pemerkosaan tujuh orang pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada 15 Januari 2022 lalu. Masing-masing pelaku, yakni A (20), D (22), F (21), EB (20), Y (20), serta dua lainnya yang berstatus pelajar, FB (16) dan BR (17).

Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan mengatakan, korban merupakan teman pelaku FB yang baru tiba dari luar Kota Mamuju. Niat jahat untuk memperkosa korban muncul saat para pelaku tengah nongkrong sambil menenggak miras pada 14 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.

"Dari pembicaraan saat minum-minum itu, kemudian para pelaku merencanakan untuk menyetubuhi korban secara bersama-sama," kata Pandu kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).

Pandu menambahkan, pelaku FB lalu menjemput korban pada pukul 23.00 Wita untuk nongkrong bersama meraka hingga dini hari, korban sempat merasa risih melihat pelaku mabuk-mabukan dan minta diantar pulang. Namun, para pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya tidak mengindahkan keinginan korban.

"Setelah beberapa lama para pelaku mulai menjalankan rencana mereka. Mereka menyetubuhi korban secara bergantian pada 15 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, bahkan dua orang pelaku melakukan sebanyak dua kali," terang Pandu.

"Enam pelaku menyetubuhi korban. Satu pelaku FB tidak menyetubuhi korban, tapi turut membantu dalam kejahatan," tambanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, salah seorang pelaku mengantar korban pulang, korban lalu melaporkan kejadian pilu yang Ia alami ke Polresta Mamuju. Polisi bertindak cepat, lima orang pelaku diamankan dihari yang sama saat kejadian, dua lainnya beberapa hari kemudian.

"Motifnya, para pelaku yang dalam pengaruh miras ingin melampiaskan hawa nafsunya kepada korban. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini," jelas Pandu.

Para pelaku pemerkosaan disangkakan Pasal 285 dan atau 286 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.