Sukses

Pengakuan Ayah Bejat di Balikpapan Usai Cabuli Anak Kandungnya

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku HS (38) warga Balikpapan Barat yang telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Liputan6.com, Balikpapan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku HS (38) warga Balikpapan Barat yang telah tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak kandung ini.

Dari pengakuannya, pria yang tidak bekerja ini melakukan aksi bejatnya selama dua kali. Pertama, pada Desember 2021 dan Januari 2022.

"Pelaku melakukan persetubuhan anak kandungnya sendiri ini pada bulan Desember 2021 dan pada bulan Januari 2022, dua kali dilakukan persetubuhan," ujar Rengga, pada Kamis (20/1/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Simak video menarik ini:

3 dari 5 halaman

Ancaman Pelaku

Dalam melakukan aksinya, HS selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke orang lain. "Setiap kali dilakukan korban selalu diancam oleh pelaku," katanya.

Saat hendak diamankan aparat kepolisian, rupanya HS sudah bersiap untuk melarikan diri ke luar daerah. Namun, pihak kepolisian lebih cepat untuk mengamankan pelaku yang bersembunyi di kawasan Pekalong Kampung Baru, Balikpapan Barat.

"Pelaku kita amankan kemarin malam ya, karena ada informasi pelaku mau melarikan diri. Kami amankan pelaku di rumah sekitar Pekalong Kampung Baru Balikpapan Barat," beber Rengga.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam korban yang digunakan saat pelaku menyetubuhi korban, serta hasil visum dari rumah sakit.

"Hasil visum sudah keluar, ada luka robek di bagian kelamin korban," paparnya.

4 dari 5 halaman

Proses Penyidikan

Ditanya terkait motif pelaku melakukan aksinya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, untuk korban sendiri masih berada di rumah aman untuk dilakukan penyembuhan psikologisnya, lantaran masih trauma dengan apa yang menimpanya.

Diketahui, seorang anak berusia 13 tahun mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari orang yang seharusnya melindunginya. Anak itu disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri berulang kali. Bahkan, diduga aksi bejat sang ayah ini sudah berlangsung sejak korban berumur 11 tahun.

Meski pintar menutup rapat, aksi bejat HS akhirnya terbongkar juga. Korban memberanikan diri mengadu ke guru sekolahnya atas aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Ibu korban mendengar hal tersebut kali pertama dari guru SD tempat korban bersekolah.

5 dari 5 halaman

Cerita Guru

Diketahui bahwa ibu korban dengan HS sudah bercerai sejak korban masih berusia 3,5 tahun. Pascacerai, korban dirawat oleh sang ayah bersama neneknya.

Saat ditemui, ibu korban mengungkapkan selain menjadi pelampiasan hawa nafsu HS, korban juga kerap mengalami kekerasan fisik.

Berdasarkan informasi sang guru, kemudian ibu korban mengonfirmasi anaknya, benar saja, bagaikan disambar petir di siang bolong, perbuatan keji sang ayah durjana diakui korban. Tidak hanya itu, bahkan teman ayahnya juga ikut terlibat.

"Saya juga dapat informasi dari wali kelas katanya dapat pelecehan dari teman ayahnya. Lalu saya desak anak saya dan cerita, ternyata sang bapaklah yang kerap memperkosa," ungkapnya.

Wanita berhijab ini membeberkan awal mula aksi tak senonoh mantan suaminya terhadap anak kandungnya, yang mana ketika itu, korban disuruh memijat sang ayah. Selanjutnya sang ayah malah meniduri sang anak. "Awalnya disuruh mijat terus digerayangi baru anak saya digituin," beber ibu korban.

Lantas, ibu korban pun murka dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke pihak kepolisian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.