Sukses

Santer Diisukan Jadi Kepala Otorita Ibukota Negara Baru, Begini Respons Ridwan Kamil

Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil santer diisukan menjadi salah satu kandidat calon Kepala Otorita Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur.

Liputan6.com, Bangkalan - Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil santer diisukan menjadi salah satu kandidat calon Kepala Otorita Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur. Isu tersebut muncul setelah Presiden Joko Widodo membeberkan kriteria calon Kepala Otorita Ibukota Negara, yaitu punya latarbelakang arsitektur dan pernah memimpin wilayah.

Menangapi hal itu, Ridwan Kamil mengaku tidak mau gede rasa. Pasalnya, kata dia, hal tersebut masih sebatas perkiraan. 

"Semalam saya sudah baca soal kriteria-kriteria itu. Tapi bukan hanya saya, ada Wali Kota makassar. Bu Risma juga arsitek dan pernah memimpin daerah," kata Ridwan Kamil saat ditemui usai berziarah ke Makam Syaikhona Kholil di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Ridwan Kamil pun ogah menanggapi seandainya dia yang dipilih Presiden Joko Widodo menduduki jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara.

Bagi dia, siapa pun yang dipilih Presiden Jokowi nantinya, harus semaksimal mungkin menjalankan tugas membangun dan menyiapkan ibukota negara baru yang berlokasi di Kalimantan Timur.

"Saya tidak mau menanggapi hal yang belum pasti, Saya tidak mau geer, takut keliru," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Punya Waktu 2 Bulan

Pada Rapat Paripurna DPR ke 13, Selasa, 18 Januari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU ini ditandatangani oleh 276 anggota dewan, dimana 77 orang hadir secara fisik dan sisanya 199 orang hadir secara virtual.

Sesuai aturan Presiden Joko Widodo harus menunjuk kepala Otorita IKN paling lambat dua bulan setelah undang-undang disahkan.

Pasal 10 UU IKN menyebutkan, Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakilnya adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Lokasi IKN sendiri berada di tengah-tengah tiga Kabupaten dan kota yaitu di sebelah selatan sebagai berada di Wilayah kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedang di sebelah utara dan barat masuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Adapun sebelah timur berbatasan dengan selat Makassar.

3 dari 3 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.