Sukses

Memulihkan 'Luka' Gadis Belia Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Balikpapan

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan saat ini telah menangani kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial HS.

Liputan6.com, Balikpapan - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan saat ini telah menangani kasus persetubuhan anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial HS.

Pendampingan yang dilakukan UPTD PPA Kota Balikpapan berupa pendampingan psikologis korban yang masih berusia 13 tahun. Sebelumnya, pihaknya melakukan pendampingan mulai dari asesmen, konseling, pelaporan kepada polisi hingga pendampingan pada saat visum. Saat ini, menunggu hasil visum dari rumah sakit yang menjadi alat bukti Kepolisian untuk menuju proses hukum selanjutnya.

Dikonfirmasi saat ditemui di kantornya Jalan Milono Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi menuturkan, kondisi korban sebelumnya mengalami cemas dan ketakutan.

"Sama seperti anak lainnya yang terkena seperti itu (korban pelecehan seksual) ada cemas dan ketakutan," terang Esti sapaan akrabnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Simak video pilihan berikut ini:

3 dari 6 halaman

Korban Tinggal bersama Ayah dan Nenek

Dia menjelaskan bahwa korban diasuh oleh nenek dan ayahnya sejak usia 3,5 tahun, yang mana kedua orangtuanya berpisah pada saat korban masih balita. "Kemudian anak diasuh oleh nenek dan bapaknya ketika umur 11 tahun memang pernah terjadi juga kan," tuturnya.

Hingga akhirnya ibu korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya saat mendapat laporan dari Guru Bimbingan dan Konseling (BK). Lantaran hubungan emosional antara ibu dengan anaknya kurang.

"Ibunya tahu dari guru BK sekolah jadi ibunya baru saja tahu. Pada waktu dikonseling anak ini terkait sosok ibu tidak seberapa mengenal karena sejak umur 3,5 tahun memang sudah dengan bapak dan neneknya memang anak ini dimanja istilah nya tapi berjalannya waktu terjadi seperti ini," paparnya.

Selain mendapat kekerasan seksual, korban juga menderita kekerasan fisik yang dilakukan oleh sang ayah. Korban juga pernah telat datang bulan.

"Ya katanya ada kekerasan fisik juga anak itu mengakui seperti itu, diutarakan juga sempat telat datang bulan,” beber Esti.

4 dari 6 halaman

Konseling Diberikan pada Korban

Pihaknya sudah kali kedua melakukan konseling terhadap korban yang didampingi oleh ibunya. Progresnya sudah menunjukkan kondisi psikologis yang positif.

"Kalau sekarang trauma tidak, tapi ada ketakutan kalau ada bapaknya takut seperti itu. Sementara ini yang mengasuh nenek dari ibunya. Dititipkan di neneknya," jelasnya.

Bentuk konseling yang dilakukan oleh petugas psikolog UPTD PPA seperti memberikan kuesioner atau pertanyaan-pertanyaan sehari-hari.

"Setiap konseling seperti memberikan kuesioner atau pertanyaan jadi pertanyaan itu nanti bisa disimpulkan seberapa jauh permasalahan yang dialami," ungkapnya.

Selain itu, psikolog juga menanyakan seputar hal-hal disukai atau tidak disukai untuk mengukur traumatis si korban.

"Jadi psikolog akan menanyakan hal- hal apa yang suka dan tidak suka nanti ya macam-macam treatment-nya karena memang mereka yang tahu dan dapat mengukur sejauh mana anak ini perkembangan apakah cukup pendampingan psikologi," urainya.

5 dari 6 halaman

Akhlak yang Sangat Kurang

Kasus hubungan inses yang dilakukan oleh terduga pelaku yang merupakan ayahnya, lanjut Esti, dikarenakan kurangnya akhlak.

"Faktor ini secara ini orang tuanya harus menjadi pelindung, ya akhlak nya sebagai orang tua gak ada, mungkin binatang pun tidak seperti itu karena itu anaknya ya, saya lihat akhlak nya tidak sadar yang seharusnya meneruskan generasinya dia," bebernya.

Dia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga proses hukum dan kondisi psikologis korban pulih.

"Tetap pendampingan sampai sidang juga tetap ada pendampingan psikologi. Kami berharap sampai dinyatakan bisa seperti kondisi seperti anak yang lainnya walaupun masih ada rasa pengalaman seperti itu. Kami minimalisir," tandasnya.

6 dari 6 halaman

Pelaku Sudah Ditangkap Polisi

Sementara itu, informasi yang dihimpun Liputan6.com, pelaku HS telah diamankan oleh tim gabungan dari Polresta Balikpapan, Polsek Balikpapan Barat dan Koramil Balikpapan Barat pada Selasa (18/1/2022) malam sekira pukul 20.00 Wita. HS diringkus saat sedang bersantai di rumahnya.

Dikonfirmasi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku HS.

"Ya, sudah kita amankan bersama tim gabungan. Masih dilakukan pemeriksaan," singkatnya. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.