Sukses

Jangan Nekat Timbun Minyak Goreng Murah, Ada 'Mata-Mata' dari Polda Riau

Polda Riau sudah membentuk tim pengawas distribusi minyak goreng murah agar tidak ada penimbunan. Jika ditemukan, maka pelaku penimbunan akan mendapatkan sanksi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Minyak goreng murah Rp14 ribu per liter sudah tersedia di Riau meskipun belum menyentuh pasar tradisional. Saat ini, minyak goreng subsidi itu hanya bisa ditemukan masyarakat di ritel seperti supermarket dan minimarket.

Agar ke depannya tidak ada penyelewengan atau menjual di atas ketetapan harga pemerintah, Polda Riau sudah membentuk tim pengawas. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ferry Irawan.

"Tim mengawasi distribusi, jangan sampai terjadi penimbunan, jangan sampai terjadi penggelapan supaya harga tetap stabil enam bulan ke depan," kata Ferry, Rabu petang, 19 Januari 2022.

Ferry menyatakan pembentukan tim pengawas minyak goreng murah ini sesuai dengan arahan dan program dari Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, yaitu berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi nasional, menjaga situasi pangan dan bahan pokok.

"Ini disampaikan saat menyampaikan program commander wish, beberapa waktu lalu," kata Ferry.

Ferry menyatakan Polri menjadi garda terdepan dalam mendukung program pemerintah, terutama menjaga kestabilan perekonomian, investasi, yang dalam hal khusus ini, penjualan dan pendistribusian minyak goreng.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaga Distribusi

Ferry menyebut pihaknya akan berupaya menjaga kestabilan harga dan kelancaran distribusi di masyarakat, lewat kegiatan pengawasan yang dilakukan.

"Supaya terjaga situasi yang stabil, jangan sampai ada terjadi pidana atau apa pun," ucapnya.

Ferry menegaskan, jika nanti ke depan ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan menindak tegas. "Jelas, kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14 ribu per liter. Harga ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan.

Khusus untuk pasar tradisional akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.