Sukses

Polisi Cuek, Jaksa Unjuk Taring Tahan Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan

Jaksa membeberkan alasan penahanan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto, yang sebelumnya tidak ditahan Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru menahan tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau, Syafri Harto. Dekan (non aktif) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di perguruan ternama di Pekanbaru itu ditahan 20 hari ke depan.

Kepala Kejati Riau Jaja Subagja menjelaskan, tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu diserahkan penyidik ke Bidang Pidana Umum pada Senin pagi, 17 Januari 2021. Tersangka sempat diperiksa kesehatannya di klinik kejaksaan.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kejahatannya dibawa ke Kejari Pekanbaru. Di Kejari, berkas administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti ditelaah oleh JPU.

"Kenapa dibawa ke Kejari karena locus delicti di Pekanbaru," kata Jaja, Senin siang.

Saat perkara ini masih penyidikan, Polda Riau tidak menahan tersangka dengan alasan koperatif dan berjanji tidak menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Ada pula jaminan dari penasihat hukum tersangka.

Hanya saja, alasan tidak ditahannya tersangka pelecehan mahasiswi Universitas Riau itu tak berguna di kejaksaan. Berdasarkan penelaahan JPU, akhirnya Syafri Harto dijebloskan ke penjara dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polda Riau.

"Polda ada kewenangan, kami juga ada kewenangan sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 serta Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP," tegas Jaja.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wewenang Jaksa

Berdasarkan pasal tersebut, tegas Jaja, jaksa punya kewenangan menahan setelah cukup bukti dan syarat formil berkas terpenuhi. Kemudian ada alasan lain seperti tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian dikhawatirkan mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi," kata Jaja.

Dengan penahanan ini, Jaja menyebut JPU segera melimpahkan berkas Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebelum itu, JPU akan menyusun dakwaan sebagai dasar membuktikan perbuatan cabul tersangka di pengadilan.

"Secepatnya akan dilimpahkan, dalam minggu-minggu inilah," jelas Jaja.

Jaja menyatakan JPU akan menangani perkara ini secara profesional dan berintegritas. Masyarakat bisa menyaksikan persidangan ini nantinya di pengadilan.

"JPU akan menangani perkara ini dengan kehati-hatian," kata Jaja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.