Sukses

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ringan Mantan Bupati Kuansing

Vonis ringan terhadap mantan Bupati Kuansing Mursini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.

Liputan6.com, Pekanbaru - Vonis ringan terhadap mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur hukum berikutnya. Tanpa menunggu tujuh hari kerja, Korps Adhyaksa di Negeri Jalur langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Mursini hanya divonis 4 tahun penjara. Angka itu berbeda jauh dengan keinginan JPU yang sebelumnya ingin Mursini dihukum penjara 8 tahun 6 bulan.

"Kami nyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan," tegas Kepala Kejari Kuansing Hadiman menanggapi vonis korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2017 itu, Senin siang, 10 Januari 2022.

Hadiman menjelaskan, JPU saat ini memori banding atas vonis tersebut. Jika selesai akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Insya Allah secepatnya kami kirim memori banding," lanjutnya.

Sebelumnya, Mursini divonis melakukan korupsi pada Jum'at petang, 7 Januari 2022. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beban Kerugian Negara

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun Mursini tidak dibebankan mengganti kerugian negara.

Padahal dalam tuntutan, JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum Mursini, Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim meskipun vonis kliennya rendah. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.