Sukses

Tilang Elektronik Diberlakukan di Palembang, Ini Daftar Denda Bagi Pelanggarnya

Per bulan Januari 2022, ETLE sudah diberlakukan di Kota Palembang Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sudah dipasang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) di beberapa titik jalan di Kota Palembang Sumsel.

Namun per bulan Januari 2022 ini, penerapan ETLE sudah diberlakukan. Bahkan, sudah ada denda yang akan dibebankan ke para pengendara yang melanggar.

Diungkapkan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, kamera tilang elektronik ini ditempatkan di sembilan titik jalan dan persimpangan utama di Kota Palembang.

Yaitu di Jalan Kol H Burlian KM 8,5, R Sukamto, Jendral Sudirman di Pos Lantas Simpang Charitas dan di depan Rumah Makan (RM) Sederhana Palembang.

Lalu, di depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu Merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim atau di depan Mitsubishi serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari Jakabaring Palembang.

"Sistem ETLE ini akan mengawasi secara otomatis merekam pengendara selama 24 jam," ucapnya di Palembang, Jumat (7/1/2022).

Dia mengatakan, pengendara yang melakukan pelanggaran, akan langsung menerima surat konfirmasi setelah dikirim ke rumah masing-masing. Yakni, berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan yang terdata.

Pelanggar wajib membayar denda sesuai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Nantinya, pelanggar akan menerima surat maksimal tiga hari kerja, dari petugas setelah kedapatan melanggar dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan tercantum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengecekan Kendaraan

Apabila pelanggar tilang ETLE tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun mati pajak kendaraan, akan diakumulasi sesuai pasal lalu lintas yang berlaku.

"Jumlah total denda tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.

Setelah menerima surat tilang ETLE, lanjut Pratama, petugas akan mengecek apakah benar yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik kendaaran tersebut, petugas akan melakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, akan dikonfirmasi. Karena maksimal tiga bulan kendaraan, harus sudah berganti," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Daftar Denda ETLE

Ini dia daftar denda bagi pelanggar tilang ETLE di Palembang:

1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda sebesar Rp750.000

2. Sabuk keselamatan dikenakan denda sebesar Rp250.000

3. Helm standar dikenakan denda sebesar Rp250.000

4. Melanggar APPIL dikenakan denda sebesar Rp500.000

5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda sebesar Rp250.000

6. Muatan dikenakan denda sebesar Rp250.000

7. Melanggar rambu atau marka dikenakan sebesar Rp500.000

8. Penggunaan jalur dikenakan denda sebesar Rp250.000

9. Melawan arah dikenakan denda sebesar Rp3.000.000

10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda sebesar Rp250.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.