Sukses

Meski Berdamai, Kasus Pencabulan oleh Anak Sambung Anggota DRPD Pekanbaru Tetap Lanjut

Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru tetap lanjut meskipun ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pelaku.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru tetap lanjut meskipun ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dan pelaku. Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kasus pencabulan ini melibatkan AR. Pemuda 21 tahun ini merupakan anak sambung dari seorang politisi di Pekanbaru dengan korban AS yang masih anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel menyebut penyidik melimpahkan berkas kasus pencabulan beberapa hari lalu ke pihaknya. Tahap satu berkas ini untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa, apakah bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

"Berikutnya apakah kita akan memberikan petunjuk P-18 atau P-19," kata Marel, Jumat petang, 7 Januari 2022.

Penelitian ini untuk menelaah berkas, baik secara formil ataupun materil. Jika ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam kasus pencabulan anak ini.

"Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim jaksa," imbuh Marel.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Lagi?

Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar.

"Kalau mengenai itu, kami hanya memeriksa secara legalitasnya," sebutnya.

Menurut Marel, bisa jadi jaksa menahan meskipun penyidik menangguhkan. Atau bisa jadi jaksa meneruskan penangguhan penahanan oleh penyidik.

"Sekarang dipelajari dulu," imbuh Marel.

Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya, sedang dilengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya dilengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Andrie Setiawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.