Sukses

Berbekal Resep Dokter, Pemuda Tasikmalaya Laris Manis Jual Obat Psikotropika

Pengungkapan kasus Edi berasal dari kesuksesan Satnarkoba Polres Tasik, mengendus resep dokter yang digunakan pelaku untuk menebus puluhan butir obat psikotropika tersebut di wilayah Antapani, Bandung.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Satuan narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil meringkus Edi Sunandi (46), warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, setelah terbukti menyalahgunakan penjualan obat psikotropika secara ilegal.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pengungkapan kasus Edi berasal dari kesuksesan Satnarkoba Polres Tasik, mengendus resep dokter yang digunakan pelaku untuk menebus puluhan butir obat psikotropika tersebut di wilayah Antapani, Bandung.

"Dulu pelaku pernah menjadi pemakai narkoba, membeli obat untuk obat penenang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).

Setelah mendapatkan resep tersebut, kemudian pelaku menebus obat di apotek terdekat untuk sejurus kemudian menjualnya secara bebas bak kacang goreng kepada pelanggan setianya.

"Jadi ilegal nya, dapat resep obat, ditebus di apotek, dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa," kata dia.

Rimsyah menyatakan, praktik pembelian obat jenis psikotropika yang dilakukan pelaku tidak melanggar. Namun, praktik menjual jenis obat itu secara ilegal dan bebas, melanggar undang-undang psikotropika. "Kalau habis berobat, seminggu sampai dua minggu sekali belinya," kata dia.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu puluhan butir obat psikotropika dari pelaku jenis Riklona Clonazepam 2 miligram, dan Elgran Estazolam 2 miligram dan Zypraz Alprazolam 1 miligram, dan Alganax Alprazolam 1 miligram.

Dalam praktiknya, pelaku menjual obat psikotropika itu seharga Rp25-50 ribu per butir, sementara sekali menebus obat dari apotik biasa dikeluarkan pelaku berkisar antara Rp200-650 ribu.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja menambahkan obat yang didapatkan pelaku, ditebus dari resep obat dokter Apotek Medika di wilayah Antapani, Bandung.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya lima tahun," kata dia.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.