Sukses

Perjuangkan Revisi Upah Minimum 2022, Buruh Bakal Gugat Gubernur Banten ke PTUN

Sejumlah serikat buruh di Banten akan membentuk tim kecil untuk mencari celah dan mencari dasar hukum agar upah mereka bisa naik pada 2022. Tim itu akan menganalisis PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Liputan6.com, Serang - Sejumlah serikat buruh di Banten akan membentuk tim kecil untuk mencari celah dan mencari dasar hukum agar upah mereka bisa naik di tahun 2022. Tim itu akan menganalisa PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Nanti hasil kajiannya akan dilaporkan ke Pemprov Banten melalui Disnakertrans dan DPRD Banten.

Jika hasil kajian mereka masih tidak diterima oleh Gubernur Banten untuk merevisi UMK 2022, maka buruh akan menggugat ke PTUN atas SK Gubernur Banten nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang mengatur kenaikan upah tahun 2022 sebesar 1,63 persen.

"Bagaimana dibuka ruang diskusi, dibuka juga ada sebuah tim dibentuk, agar tim tersebut bisa memberikan masukan terkait legalitas apa yang dapat diambil selain menggunakan PP 36. Kemungkinan ada kenaikan upah, nanti tim tersebut dari serikat pekerja dan serikat buruh beberapa perwakilan," kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indriya Dewi, Rabu (05/01/2022).

Tim kecil itu akan bekerja cepat sebelum masuk ke gugatan PTUN. Karena pengadilan menjadi jalan terakhir memperjuangkan aspirasi para buruh.

Intan menerangkan bahwa ketetapan UMK sudah ditandatangani Gubernur Banten dan telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Namun, baru bisa diajukan ke PTUN setelah 90 hari sejak ditetapkan pada 30 November 2021.

"Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan kepada PTUN," terangnya.

Serikat buruh dari KSPSI pimpinan Andi Gani, akan duduk bersama Gubernur Banten membahas perubahan SK UMK 2022. Menurut Ahmad Supriadi, Sekretaris DPD KSPSI Banten, meski organisasinya tidak ikut berdemonstrasi dengan federasi buruh lainnya hari ini di depan kantor Wahidin Halim, mereka mengklaim masih satu perjuangan dengan organisasi lainnya, yakni menuntut kenaikan upah sebesar 5,4 persen di tahun 2022.

"Ada pintu terbuka dari Pak Gubernur untuk membicarakan ini lebih lunak dan nanti mungkin dalam waktu beberapa hari ke depan kita akan audiensi dengan Pak Gubernur. Entah di kantornya, entah mungkin di rumah pribadi atau rumdinnya, untuk membicarakan lebih lanjut tentang progres perjuangan UMK," sekretaris DPD KSPSI Banten, Ahmad Supriadi, Rabu (5/1/2022).

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polres Serkot Bagikan Air Mineral dan Masker ke Demonstran

Polisi yang berjaga di lokasi aksi membagikan masker dan air mineral kepada pengunjuk rasa. Massa aksi juga diminta untuk tetap mematuhi prokes dan tidak bertindak anarkis.

Selama demonstrasi buruh yang menuntut revisi UMK 2022, tidak ada bentrokan dengan polisi. Meski massa aksi sempat merusak dan menerobos barikade kawat berduri yang dipasang di depan kantor gubernur dan gedung DPRD Banten.

"Kita melaksanakan pengamanan dengan humanis, aksi ini berjalan dengan aman dan kondusif. Tadi rekan-rekan kita dari buruh, kita bagikan juga masker dan air mineral," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (05/01/2022).

Demonstrasi buruh di depan kantor Gubernur Banten berakhir damai. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, perwakilan buruh diterima beraudiensi di Gedung DPRD Banten dan bertemu dengan Wakil Ketua DPRD, Asda 1, Asda 1, Asda 3, dan Kepala Disnakertrans Banten.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.