Sukses

Kasus Pencabulan Berakhir Damai, Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Bebas dari Tahanan

Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru berakhir damai dan pelaku sudah tidak ditahan lagi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus pencabulan oleh anak sambung anggota DPRD Pekanbaru berujung damai. Pelaku berinisial AR yang sempat ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru sudah tidak dipenjara lagi.

Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Pria Budi SIK menjelaskan, pihak keluarga korban inisial AS sudah mencabut laporan di Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Pria menyebut proses perkara masih tetap jalan. Tidak diketahui apakah ke depannya perkara ini akan dihentikan atau dilanjutkan karena berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Saat ini masih proses berjalan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim sejak awal," kata Pria, Rabu siang, 5 Januari 2021.

Pria mengatakan, korban sudah membuat pernyataan mencabut laporan pencabulan yang dialaminya. Selain itu, ada pula surat pernyataan perdamaian antara keluarga korban dan keluarga pelaku.

Atas dasar ini, penyidik menangguhkan penahanan pelaku. Pelaku juga menjalani wajib lapor ke Polresta Pekanbaru terkait kasus ini.

"Dua kali seminggu pelaku wajib lapor ke Polresta," tegas Budi.

Sebelumnya, korban berumur 15 tahun itu mengaku tidak hanya mengalami dua kali pencabulan tetapi juga penyekapan di sebuah rumah. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Tolak Damai

Kala itu, ayah korban berinisial A mengaku keluarga terlapor sudah mendatanginya. Keluarga terlapor meminta kasus ini tidak dilanjutkan dan laporan di polisi dicabut.

"Mereka minta damai, minta ini minta itu, mana saya terima, anak saya sudah cacat seumur hidup," kata A, Jumat petang, 22 November 2021 lalu.

A menyebut sakit hati dengan sikap keluarga terlapor.

"Sebelum lapor saya yang datang ke sana, tapi tidak direspon, sakitlah omongannya," kata A.

A menyebut penyekapan dan pencabulan terjadi di rumah orangtua pelaku AR. Rumah itu juga tempat tinggal orangtua pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.

Pengacara korban, Dedy Harianto Lubis menjelaskan, keluarga korban menolak damai karena sebelumnya permasalahan ini sudah dikomunikasikan dengan keluarga terlapor sebelum laporan ke polisi.

"Saat itu keluarga korban minta diselesaikan kekeluargaan, jauh sebelum laporan tapi keluarga anggota DPRD ini yang menolak," katanya.

Sebagai informasi, korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.