Sukses

Kreatif, Ratusan Sampah Knalpot Bising Sitaan Polres Tasikmalaya Disulap Jadi Robot Transformers

Ratusan knalpot bising tersebut berasal dari giat jajaran Satlantas Polres Tasikmalaya untuk menertibkan knalpot brong alias bising dari kendaraan tak sesuai aturan milik warga.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Tak ada rotan akar pun tumbuh, demikian ungkapan yang tepat menggambarkan ide kreatif satuan lalu lintas polres Tasikmalaya, Jawa Barat dalam mengubah barang bekas knalpot bising menjadi karya unik nan menakjubkan. Tanpa bahan yang mahal, mereka bisa menciptakan suatu karya yang sangat menarik.

Berbekal sekitar 200 knalpot brong alias bising hasil rampasan selama Natal dan tahun baru (Nataru), anggota Satlantas Polres Tasikmalaya mengubahnya menjadi robot transformers.

"Kita memanfaatkan barang bukti hasil rampasan knalpot bising yang disita dari para pengendara motor yang mengganggu kenyamanan pengendara lain," ujar Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal, di depan wartawan, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, ratusan knalpot bising tersebut berasal dari giat jajaran satlantas polres Tasikmalaya untuk menertibkan knalpot brong alias bising dari kendaraan tak sesuai aturan milik warga.

"Knalpot mereka kami tertibkan karena tidak tertib aturan berlalu lintas," kata dia mengingatkan.

Penampakan robot berbentuk transformers tersebut langsung menyedot perhatian pengunjung yang datang ke kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polres Tasikmalaya.

Selain unik, patung robot transformers tersebut diharapkan mampu menjadi media edukasi bagi masyarakat, untuk tidak menggunakan knalpot bising selama berkendara.

Ryan berharap, dengan pembangunan knalpot brong tersebut mampu mengingatkan masyarakat, agar tertib berlalu lintas termasuk tidak menggunakan perangkat kendaraan yang tidak sesuai.

"Kami mengimbau masyarakat dalam berkendara tidak menggunakan dan memakai bunyi knalpot yang bising, selain disita juga ada sanksi pasal 285 ayat 1," kata dia.

Baur Tilang Satlantas Polres Tasikmalaya Aipda Ade Sulaeman menambahkan sesuai pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot bisa dikenakan sanksi dan pidana.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.