Sukses

Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Berita Bohong Bahar bin Smith

Penceramah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022) malam.

Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkap kronologi pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka. Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith.

"Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar," kata Arief dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).

Adapun pelapor TNA membuat laporan atas nama Bahar bin Smith tentang kegiatan ceramah pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. "Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujar Arief.

Adapun konten ceramah Bahar itu lantas diunggah ke Youtube oleh pemilik akun berinisial TR. "Kemudian ditransmisikan oleh TR ke akun Youtube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial. Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," tutur Arief.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penahanan di Atas 5 Tahun

Arief menjelaskan alasan dilakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," ucapnya.

Menurut Arief, alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar Smith melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, alasan objektif, pasal yang disangkakan terhadap Bahar mengandung hukuman di atas lima tahun penjara.

"Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," kata Arief.

 

3 dari 3 halaman

Respons Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jabar.

"Pasca beliau ditahan, kami langsung mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jabar. Tanda terima juga sudah ditandatangani," kata Ichwan.

Ichwan mengungkapkan, tak ada dasar alasan apapun sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap kliennya. Ia mengklaim selama ini Bahar Smith kooperatif terhadap pemanggilan oleh kepolisian.

"Panggilan pertama beliau sebagai saksi langsung beliau hadir. Artinya, kalau beliau mau melarikan diri atau mengulang perbuatan itu lagi atau mau menghilangkan barang bukti tentunya beliau tidak perlu datang di panggilan pertama," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.