Sukses

Penjelasan Polda Sumut Soal Korban Begal di Medan Ditetapkan Tersangka

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal penetapan tersangka terhadap Dedi Irianto. Pria berusia 21 tahun ini ditetapkan tersangka usai membunuh terduga begal yang merampoknya.

Liputan6.com, Medan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal penetapan tersangka terhadap Dedi Irianto. Pria berusia 21 tahun ini ditetapkan tersangka usai membunuh terduga begal yang merampoknya.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, persoalan bermula saat Dedi hendak pulang ke rumahnya pada Selasa, 12 Desember 2021.

"Saat itu sekitar pukul 01.00, dia (Dedi) melewati Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Terduga pelaku begal ada 4 orang, mengambil handphone," katanya, Minggu (2/1/2022).

Setelah melakukan aksinya, para begal hendak melarikan diri. Lalu, Dedi melawan dengan menusukkan pisau ke seorang terduga begal bernama Reza hingga tewas. Pengakuan Dedi, senjata tajam itu sengaja dibawanya untuk menjaga diri.

"Dedi menusuk Reza mengenai pinggang sebelah kanan. Jadi, tersangka tidak dalam kondisi terdesak, tapi pelaku begal itu berada di belakang saat melarikan diri," terang Tatan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menyerahkan Diri

Dedi juga diketahui menusuk Reza sebanyak 3 kali ke arah dada. Korban tewas ditempat, sedangkan 3 temannya melarikan diri. Dedi juga sempat pulang ke rumahnya, dan ibunya menyuruhnya pergi ke Dumai, Pekan Baru.

"Dedi tetap bersikukuh menyerahkan diri. Pada Senin, 27 Desember 2021 menyerahkan diri ke Polsek Sunggal," sebut Tatan.

Diungkapkan Tatan, ketika menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Dedi langsung ditetapkan menjadi tersangka. Namun, dia tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya.

"Penyidik menyimpukan tersangka koperatif dan pihak keluarga juga memberi jaminan tidak melarikan diri. Kita ketahui bersama tersangka juga korban," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Buru 3 Terduga Begal

Diterangkan Tatan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang Dedi. Bahkan, identitas para terduga pelaku begal tersebut telah diketahui.

"Sedang dalam pengejaran. Kita harapkan segera menyerahkan diri," Tatan menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.