Sukses

Gerak-Gerik Mencurigakan Sekelompok Pemuda di Sukabumi, Ternyata Mau Pesta Narkoba

Penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi - Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat menciduk tiga pemuda setempat yang hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

"Tiga tersangka ini berinisial RA, TS, dan DK. Mereka kami tangkap karena kedapatan memiliki narkoba, jenis ganja dan sabu-sabu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pada konferensi pers di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Sabtu, (1/1), dikutip Antara.

Informasi yang dihimpun dari personel Satnarkoba Polres Sukabumi, penangkapan ketiga tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi dan pesta narkoba di salah satu tempat di Kabupaten Sukabumi.

Personel satnarkoba langsung disiapkan dan dikerahkan menuju lokasi yang dijadikan tempat untuk penyalahgunaan barang haram itu, setelah melakukan pengintaian dan melihat target buruan. Petugas kemudian menangkap para tersangka.

Dari tangan RA dan TS, polisi menemukan ganja kering 55 gram, sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap DK, polisi menemukan sabu-sabu 0,41 gram.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diduga Pengedar Narkoba

Dia menduga ketiga tersangka tidak hanya pengguna narkoba, tetapi juga pengedar.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram itu kepada para tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka, katanya, dalam transaksi mereka tidak bertatap muka dengan pemasok tetapi berkomunikasi dengan menggunakan layanan WhatsApp dan mentransfer sejumlah uang yang telah disepakati.

Setelah uang ditransfer, mereka mengambil ganja dan sabu-sabu itu di suatu tempat dengan arahan dari pemasok.

"Dalam kasus peredaran narkoba biasanya pelakunya merupakan jaringan," katanya.

Dalam kasus itu, mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.