Sukses

Tega, Kakek Bau Tanah di Padang Cabuli Gadis Disabilitas di Ladang Jagung

Kakek bau tanah berinisial R (65) tega mencabuli perempuan berusia 22 tahun penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Padang - Kakek bau tanah berinisial R (65) tega mencabuli perempuan berusia 22 tahun penyandang disabilitas. Kakek R telah diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku kami tangkap pada Rabu (29/12) malam, saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis (30/12/2021).

Polisi menjerat tersangka kakek R panggilan Pusek dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Rico mengungkapkan kasus itu terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji. Saat itu tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melapor Polisi

Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung. Merasa curiga akhirnya warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban, kemudian keluarga menanyakan apa yang telah terjadi.

Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Korban melalui bahasa komunikasinya mengaku telah dicabuli.

Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi pada keesokan harinya. Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.