Sukses

Saling DM di Instagram Ajak Tawuran, Polisi Ciduk Dua Geng Motor Alay di Banten

Dua geng motor terlibat tawuran di daerah Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Liputan6.com, Serang - Dua geng motor terlibat tawuran pada Senin dini hari, 27 Desember 2021, di daerah Kebaharan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya adalah geng Baskom dan Asik, yang berawal dari geng Asik mengirim pesan ajakan tawuran melalui Instagram.

Mirisnya kebanyakna mereka masih berstatus pelajar, sebagian sudah putus sekolah. Mereka yang kedapatan membawa sejumlah senjata tajam antara lain AMG (16), AD (15), FAG (15), MAR (17), DP (15) dan G (16).

"Berawal dari ajakan geng Asik mengirimkan DM instagram untuk mengajak geng Baskom tawuran. Ajak bertemu lewat Instagram TKP di Kebaharan," kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (30/12/2021).

Polisi masih memeriksa remaja anggota geng motor yang tertangkap, untuk mengetahui siapa saja anggota geng yang terlibat tawuran. Sebagian identitas anggota geng motor sudah dikantongi kepolisian dan sedang dikejar.

"Masih akan kita buru. Masih kita dalami, masih kita mintai keterangan para pelakunya. Mereka masih di bawah umur," terangnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jatuh Korban

Sebelum menangkap geng motor Baskom dan Asik, pernah ada tawuran di Ibu Kota Banten yang dikabarkan menelan korban luka parah. Pihaknya masih menggali keterangan ke geng Baskom dan Asik, siapa yang melakukan tawuran tersebut.

Mengingat pelaku tawuran masih di bawah umur, polisi tidak bisa terburu-buru menggali keterangan dari remaja yang sudah ditangkap tersebut.

"Sebelumnya pernah ada korban, kita sedang selidiki apakah ini dari grup yang sama atau bukan. Ada korban yang masuk masuk rumah sakit. Pelaku diduga melalukan penghasutan dan dikenakan pasal 160 KUHP dan Undang-undang (UU) darurat," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.