Sukses

Usai Diperkosa, Gadis Belia di Bandung Dijajakan sebagai Pekerja Seks via MiChat

Gadis di bawah umur di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban perkosaan hingga ditawarkan jadi pekerja seks.

Liputan6.com, Bandung - Gadis di bawah umur di Kota Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban perkosaan hingga ditawarkan jadi pekerja seks. Sebanyak tiga pelaku diringkus polisi.

"Pelaku sudah kita tahan dan kita lakukan pemeriksaan," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Rudi Trihandoyo, Selasa (28/12/2021).

Rudi menyatakan penyidik tengah menangani perkara yang dilaporkan oleh orangtua korban ke Mapolrestabes pada 23 Desember lalu. Proses penyidikan terus dilakukan dan tiga orang pelaku sudah ditahan.

"Pelakunya kita amankan, laki-laki dua orang dan satu perempuan. Istri salah satu pelaku karena dia ada di situ jadi turut serta," cetusnya.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda-beda. Pria berinisial S (19) bertugas menganiaya dan menjual korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat. Kemudian, I (19) bertugas menjual korban di MiChat. Sementara satu pelaku perempuan yang merupakan istri I masih di bawah umur diduga menganiaya dan menjual korban.

Kronologi kejadian, korban dan pelaku berinisial I berkenalan via media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, I berpacaran dengan korban.

"Awalnya dari Facebook, korban berkenalan dengan I. Dari kenalan tersebut keduanya pacaran. Akibat pacaran itu persetubuhan beberapa kali," ujar Rudi.

Selanjutnya, I mengajak pelaku lain berinisial S dan istrinya yang masih di bawah umur bersiasat untuk menjual korban sebagai pekerja seks melalui aplikasi media sosial. "Langsung dia (pelaku) masukkan ke MiChat, lalu dijual (korban)," tutur Rudi.

Adapun dugaan penjualan korban terhadap pria hidung belang lainnya masih dalam penyelidikan. "Korban sudah diperkosa kemudian diperjualkan," ujar Rudi.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 juta.

"Kita proses dan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semoga cepat selesai disidangkan," kata Rudi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.