Sukses

Sejak Penetapan UMK 2022, Hubungan Gubernur Banten dan Buruh Memanas

Serikat buruh sudah menyiapkan tim pengacara untuk membela enam teman mereka yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten, usai pelaporan yang dilakukan oleh pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro. Buruh menyarankan Wahidin Halim mengintrospeksi diri.

Liputan6.com, Serang - Serikat buruh sudah menyiapkan tim pengacara untuk membela enam teman mereka yang dijadikan tersangka oleh Polda Banten, usai pelaporan yang dilakukan oleh pengacara Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.  Buruh menyarankan Wahidin Halim mengintrospeksi diri atas perbuatannya ke kalangan buruh.

Penetapan enam buruh sebagai tersangka oleh Polda Banten, usai Asep Abdullah Busro yang mewakili Wahidin Halim melaporkan pendudukan ruang kerja Gubernur Banten yang dilakukan buruh pada Rabu, 22 Desember 2021, yang menuntut kenaikan UMK 2022.

"Kita sudah membentuk tim bantuan hukum terdiri dari beberapa advokat. Yang jadi tersangka di antaranya buruh perempuan, makanya ini sudah keterlaluan, ketika pemimpin daerah mau melaporkan rakyatnya, padahal rakyatnya mau ketemu menuntut kesejahteraan upah layak. Nilai kemanusiannya di mana gitu," kata Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, Senin (27/12/2021).

Pelaporan Wahidin Halim ke Mapolda Banten yang berujung penetapan enam tersangka, dua diantaranya buruh perempuan, dianggap serikat buruh merupakan hal berlebihan yang dilakukan seorang kepala daerah terhadap rakyatnya.

Ditambah, semenjak buruh menyampaikan aspirasi kenaikan UMK 2022, Wahidin Halim tidak pernah menemui buruh untuk mendengarkan keluh kesahnya. Terlebih, Gubernur Banten malah mengeluarkan pernyataan yang menyuruh pengusaha mencari pekerja baru, jika karyawannya menolak UMK 2022 yang sudah ditetapkannya.

Saat itu, Wahidin Halim mengatakan masih banyak masyarakat yang mau digaji sebesar Rp2,5 juta per bulannya.

"Kenyataannya dari awal Gubernur Wahidin Halim menjabat, dia tidak pernah menemui buruh saat buruh menyampaikan aspirasi, dan ditambah lagi pernyataan Wahidin Halim ketika kita melakukan aksi itu stetmennya sangat menyakiti buruh," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahasiswa Desak Polisi Bebaskan Buruh Tanpa Syarat

Aliansi BEM Serang Raya mendesak Polda Banten untuk membebaskan para buruh dari segala tuntutan hukum tanpa syarat. Mahasiswa mengaku akan terus konsisten berada dalam barisan buruh untuk memperjuangkan haknya.

"Meminta kepada Polda Banten untuk membebaskan massa aksi buruh yang ditangkap," kata Attabieq Fahmi, Presiden Mahasiswa Untirta, Senin (27/12/2021).

Mahasiswa juga mendesak Polda Banten konsisten atas pernyataannya yang diunggah melalui akun medsos Instagram, @humaspoldabanten. Dalam unggahan videonya, ditulis keterangan yang menyatakan buruh tidak bertindak anarkis dan tidak ada kerusakan di ruang kerja Gubernur Banten.

"Meminta Polda Banten agar konsisten dengan pernyataan yang dimuat di akun Instagram Humas Polda Banten, bahwa buruh tidak anarkis ketika memasuki ruangan serta tidak melakukan perusakan dalam ruangan kerja gubernur banten," dia menegaskan.

3 dari 3 halaman

Alasan Wahidin Halim Tidak Temui Buruh Banten

Walikota Cilegon, Helldy Agustian, yang sempat di demonstrasi buruh menuntut rekomendasi kenaikkan upah, sempat menerima keluh kesah buruh dan menemui massa aksi di depan kantornya. Usai ditemui, massa buruh merasa senang dengan hasil pertemuan tersebut.

Kemudian Wahidin Halim, Gubernur Banten, dianggap buruh tidak pernah mau bertemu. Sehingga proses komunikasi dianggap mandek. Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim menjelaskan, tidak semua keperluan dan kepentingan harus dilakukan langsung oleh Gubernur Banten, karena ada pendelegasian kewenangan. Khusus untuk kenaikan UMK, sudah diserahkan ke Disnakertrans Banten.

"Dalam dimensi ketenagakerjaan Pak Gubernur sudah mendelegasikan sepenuhnya ke OPD teknis, yakni Disnaker, yang dipimpin oleh Kadisnaker. Terkait dengan hal-hal aspirasi, juga meskipun tidak bertemu Pak Gubernur, cukup dengan Kadisnaker," kata Asep Abdullah Busro, pengacara Wahidin Halim, di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Asep Abdullah Busro menjelaskan bahwa Gubernur Banten belum bisa menemui buruh yang berdemonstrasi sejak bulan November hingga Desember, lantaran Wahidin Halim tengah disibukkan dengan berbagai tugasnya sebagai kepala daerah. Sehingga belum memiliki waktu untuk menemui massa aksi.

"Dalam dimensi urusan pemerintah banyak hal-hal urusan wajib strategis terkait koordinasi dengan pemerintah pusat, yang harus Pak Gubernur lakukan, sehingga waktu nya saja mungkin tidak tepat, sehingga belum menerima rekan-rekan buruh," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.