Sukses

238 Warga Binaan di Lapas Bali dapat Remisi Hari Natal

238 warga binaan atau narapidana di berbagi lapas di Bali mendapat remisi Hari Natal, bahkan dua orang di antara yang mendapatkan remisi itu langsung bebas

Liputan6.com, Denpasar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memberikan remisi khusus hari Raya Natal Tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk,  menyebut remisi tersebut adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

"Remisi khusus yang diberikan kepada narapidana sebanyak 238 orang, dan dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Jamaruli di Denpasar, Sabtu (25/12/2021).

Dirinya menyebut remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan selama di dalam lapas. Seperti, melakukan kegiatan pembinaan yang dilakukan secara rutin di Lapas/Rutan, berupa pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya.

"Hal tersebut penting bagi mereka setelah keluar dari Lapas/Rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," ujar dia.

Jamaruli menjelaskan, pemberian remisi khusus tersebut masuk dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Narapidana Langsung dapat Remisi Bebas

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.

"Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan, dan remisi bisa diberikan," ucap jamaruli.

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari Lapas Kelas II A Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana2, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 20 orang narapidana, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli sebanyak 48 orang narapidana, Lapas Kelas II B Karangasem sebanyak 9 orang narapidana, Lapas Kelas II B Tabanan sebanyak 7 orang narapidana, dan Lapas Kelas II B Singaraja sebanyak 6 orang narapidana7.

Sementara LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 2 orang narapidana. Rutan Kelas II B Bangli sebanyak 10 orang narapidana, Rutan Kelas II B Gianyar sebanyak 9 orang narapidana, dan Rutan Kelas II B Negara sebanyak 2 orang narapidana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.