Sukses

Korban Pencabulan Kakek Tiri di Balikpapan Terpaksa Mengungsi ke Bali, Kenapa?

Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan pada 2020, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi

Liputan6.com, Balikpapan - Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan pada 2020, kini masuk tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

Menurut pengacara korban Siti Sapurah di Balikpapan, Jumat dalam waktu dekat pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mengunjungi korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

"Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa," ungkap Sapurah, dikutip Antara.

Penyidik akan datang langsung ke Bali di mana korban pencabulan sekarang tinggal bersama ibunya dan di bawah perlindungan Sapurah sebagai pengacara. Sapurah juga akan mendampingi pemberkasan BAP tambahan tersebut.

Sapurah juga menjelaskan mengapa korban dan ibunya ada di Bali sekarang. Hal tersebut karena ibu korban merasa tidak aman dari banyaknya orang yang sebagian besar tidak dikenalnya menghubungi via telepon menawarkan berbagai bantuan kasus pencabulan tersebut.

“Sementara klien kami tidak pernah tak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa itu,” ungkap Sapurah.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekaman Keterangan Korban Pencabulan

Apalagi, ketika satu nomor tak direspons, ada beberapa telepon dari nomor lainnya lagi, dan ketika direspons juga menawarkan hal serupa. Akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke Sapurah selaku kuasa hukum mereka.

"Apalagi menawarkan bantuannya seperti memaksa," kata Sapurah lagi.

Tentang kasusnya sendiri, kata Sapurah, selain BAP tambahan, ada arahan bagi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban yang berisi rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya.

Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.

Namun, pengacara meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban.

"Kan ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan telepon tersebut itu untuk kebutuhan komunikasi sehari-hari," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.