Sukses

Bolak-balik Berkas Kasus Dosen Unri Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Polda Riau telah mengembalikan lagi berkas dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau ke Kejati Riau dan berharap dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau berinisial L. Berkasnya sudah dilimpahkan lagi ke Bidang Pidana Umum Kejati Riau.

Adapun tersangka pelecehan seksual ini adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto. Dia tidak ditahan karena dianggap kooperatif terhadap penyidik.

Dengan pelimpahan ini, berarti sudah dua kali penyidik menyerahkan berkas ke jaksa. Pertama kali pada bulan lalu tapi dikembalikan lagi karena jaksa menilai ada kekurangan.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menyebut penyerahan berkas pelecehan seksual untuk kedua kalinya ini dilakukan pada Rabu, 22 Desember 2021.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara kembali oleh jaksa," kata Sunarto.

Polda Riau optimistis berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21. Karena kekurangan berkas sebelumnya, sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Jika nanti berkas dinyatakan lengkap, terang Sunarto, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini ke JPU.

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dekan Diberhentikan

Sementara itu, Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Dekan Fisipol itu.

Kebijakan pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNRI nomor 4405/UN19/KP/2021, tentang pemberhentian sementara hak pekerjaan sebagai pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Riau.

Surat ini dikeluarkan tanggal 21 Desember 2021 lalu. Ada tiga poin keputusan yang tertera dalam Surat Keputusan yang diteken Rektor UNRI Aras Mulyadi itu.

Kesatu, memberhentikan sementara Hak Pekerjaan Sdr Dr Syafri Harto M Si, sebagai Pendidik dan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau.

Kedua, Pemberhentian Sementara seperti dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan selama Proses Pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung saat Keputusan ini ditetapkan.

Ketiga, Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

3 dari 3 halaman

Tuntutan Mahasiswa

Sebelumnya, aliansi mahasiswa Universitas Riau menggelar demonstrasi pada pekan lalu. Ada sekitar 4 tuntutan massa aksi yang dibacakan oleh Wakil Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau, Razali.

Pertama, mereka meminta Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual ini tanpa intervensi manapun.

Kedua, meminta Polda Riau serius menangani kasus pelecehan seksual yang terjadi di UNRI.

Ketiga, mereka meminta agar Polda Riau segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual, karena tergolong kasus kejahatan luar biasa.

Keempat, meminta Polda Riau segera melengkapi berkas sesuai petunjuk penanganan berkas perkara.

4 tuntutan yang dituangkan dalam selembar kertas itu, kemudian diserahkan langsung ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan, yang menemui massa aksi di Jalan Pattimura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.