Sukses

Pemprov Kalteng Didesak Tertibkan Angkutan Industri yang Gunakan Jalan Umum

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didesak segera menertibkan angkutan industri yang menggunakan jalan negara penghubung Kota Palangkaraya-Kuala Kurun.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didesak segera menertibkan angkutan industri yang menggunakan jalan negara penghubung Kota Palangkaraya-Kuala Kurun. Desakan ini muncul dari warga yang merasa dirugikan akibat rusaknya jalan.

Sejumlah perusahaan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Gunung Mas diketahui memanfaatkan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun untuk mangangkut hasil produksi. Hal tersebut berakibat pada rusaknya badan jalan yang diperkirakan hingga sepanjang 100 kilometer.

Kerusakan terjadi di beberapa titik dari Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas hingga Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng. Beberapa ruas bisa dilihat di wlayah Desa Tanjung Karitak, Sepang Kota, dan beberapa wilayah desa lain.

Pada Kamis (16/12/2021) puluhan orang yang berasal dari Aliansi Masyarakat Gunung Mas mendatangi gedung DPRD Provinsi Kalteng untuk menyampaikan tuntutan mereka. Beberapa tuntutan tersebut antara lain, meminta pemerintah menindak tegas pihak yang menggunakan jalan untuk kepentingan industri, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan hasil produksi milik perusahaan swasta, dan meminta perusahaan untuk membuat jalan khusus untuk angkutan mereka.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Yepta Diharja, mengungkapkan, selama ini masyarakat dirugikan karena setiap tahun jalan rusak karena angkutan berlebihan yang melintas. Aktivitas masyarakat terganggu karena beberapa ruas jalan yang rusak menyebabkan antrian bahkan kecelakaan.

“Kami minta pemerintah mendesak perusahaan untuk membangun jalan sendiri, ini sudah dibiarkan sehingga jalan terus rusak,” kata Yepta.

Melihat hal itu, Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno menjelaskan, sesuai dengan Perda Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mengamanatkan agar perusahaan membuat jalan khusus sehingga tidak mengganggu jalan umum.

“Kita sudah menindaklanjuti itu dengan memanggil pihak perusahaan dan pihak perusahaan sudah membentuk konsorsium untuk penanganan pemeliharaan jalan tersebut,” kata Wiyatno.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Gubernur Kalteng

Usai bertemu dengan Ketua DPRD Provinsi Kalteng, peserta aksi demo itu kemudian menuju kantor Gubernur Kalteng. Di sana mereka sempat melakukan orasi sebelum bertemu dengan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo.

Saat ditemui wartawan usai berdiskusi dengan peserta aksi, Edy Pratowo mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak. Selain itu, pihaknya juga sepakat kerusakan disebabkan kelebihan muatan dari kendaraan angkutan industri.

Meskipun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk perusahaan swasta yang menggunakan jalan tersebut untuk menemukan solusi bersama. Ia juga tidak bisa serta merta menghentikan aktivitas karena akan berpengaruh terhadap perekonomian dan iklim investasi di Kalteng.

“Besok kami akan membahas ini bersama semua pihak, kami sudah minta pimpinan daerah untuk datang membahas hal ini supaya ada win-win solution,” kata Edy.

Edy menambahkan, pihaknya juga akan meminta perusahaan untuk membuat jalan produksi sendiri untuk angkutan hasil perusahaan. “Aturannya juga kami gak bisa melarang mereka beraktivitas, tetapi kami cari jalan keluarnya,” ungkap Edy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.