Sukses

Mau Menyeberang di Pelabuhan Merak Saat Nataru, Lewati 4 Pos Pemeriksaan Ini

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mendirikan empat pos pemeriksaan kesehatan dan syarat menyebrangi dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Pos itu akan berdiri diluar dan di dalam Pelabuhan Merak.

Liputan6.com, Cilegon - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan mendirikan empat pos pemeriksaan kesehatan yang harus dilalui sebagai syarat menyeberangi dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni. Pos itu akan berdiri di luar dan di dalam Pelabuhan Merak. Pos ini akan memeriksa surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin, hingga tiket penyeberangan.

"Tahun ini nataru agak berbeda, meskipun masih dalam situasi pandemi, pemerintah tidak akan melakukan penyekatan, tetapi melakukan pengetatan. Artinya perjalanan itu di akomodir, artinya perjalanan sehat," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Ongky Sedya Dwi Sasangka, Kamis (16/12/2021).

Empat pos itu berlokasi di Rumah Makan (RM) Mato Aie untuk Pos 1, bertugas memeriksa tiket kapal. Jika belum memiliki tiket, calon pengguna jasa diarahkan ke Pos 2.

Di Pos 2 Cikuasa Atas atas, akan ada pelayanan vaksinasi Covid-19, rapid tes antigen dan pembelian tiket kapal kendaraan bus, travel, dan mobil pribadi.

Pos ke 3 di pintu Terminal Eksekutif untuk pemeriksaan akhir dan pelayanan rapid tes antigen gratis khusus sopir kendaraan logistik. Sedangkan bagi kendaraan pribadi harus membayar Rp 75 ribu.

Kemudian pemeriksaan terakhir ada di Pos ke 4 berada di dermaga reguler. Pos itu melayani rapid antigen gratis dan vaksin Covid-19.

"Yang belum vaksin, bisa vaksin di sini, yang (surat) antigennya sudah mati (habis masa berlaku), bisa di sini. Jadi pengguna jasa enggak kesulitan," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Wajib Penumpang di Pelabuhan Merak

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dan tidak ingin terhambat, harus melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah, yakni surat negatif Covid-19 dan sudah vaksinasi dosis lengkap.

"Penumpang yang menyeberang dari Pelabuhan Merak wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Yang baru satu kali, divaksin kedua. Kalau tidak ada, kita vaksin. Kedua, setiap pelaku perjalanan harus bebas covid, minimal tes antigen negatif yang masih berlaku 1x24 jam," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.