Sukses

Polisi Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Narkoba

Polisi menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial M (42) terkait kasus dugaan penipuan dan narkoba.

Liputan6.com, Blora - Polisi menangkap Ketua Pemuda Pancasila Blora berinisial M (42) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan, saat dites urine, M positif menggunakan sabu-sabu. Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi tersebut.

"Dasarnya laporan masyarakat tentang penipuan penggelapan. Kita panggil dan kita periksa. Kemudian kita cek urine, ternyata positif, kita sudah amankan," ungkap Wiraga kepada Liputan6.com, Rabu (15/12/2021).

Wiraga belum menjelaskan secara detail soal penipuan dan penggelapan yang dilakukan ketua Pemuda Pancasila Blora tersebut. Kendati demikian, pihaknya menjelaskan bahwa istri M berinisial WP juga turut ikut diamankan.

"Istrinya kita periksa, hasil tes urinenya positif juga dan kita tahan," ucap Wiraga.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Blora, Iptu Edi Santosa menambahkan, pihaknya bersama dengan anggota Satreskrim Polres Blora, Polsek Blora Kota, Polsek Ngawen, dan Koramil Ngawen, sebelumnya melakukan penggerebakan ke markas Pemuda Pancasila yang berada di turut tanah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Selasa malam (14/12/2021), pukul 23.15 WIB.

"Ini masih kita lakukan pemeriksaan, kita belum selesai," ujar Edi. 

Barang bukti yang turut diamankan pihak kepolisian antara lain satu buah botol merk Aqua pada tutupnya terdapat 3 lubang yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, satu buah sedotan warna putih, satu buah kotak berisi amlop putih merk merpati yang di dalamnya terdapat korek warna merah, satu buah kotak rokok merk LA yang berisikan 1 plastik klip bening yg diduga menyimpan narkotika.

"Dua buah kapsul sangobion, dua buah kapsul merk Caviplek, satu lembar kwitansi jual beli kendaraan, satu dompet warna hitam yang didalamnya berisikan identitas dan kertas grenjeng rokok dan hasil tes urine positif mengandung metafetamina (narkotika jenis sabu)," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.