Sukses

Buruh di Banten Tolak UMP, Gubernur Wahidin Halim Malah Suruh Pengusaha Cari Pegawai Baru

Menanggapi aksi demo menuntut kenaikan upah, Gubernur Banten Wahidin Halim sebut masih banyak orang yang mau terima gaji Rp2-4 juta.

Liputan6.com, Banten - Merespons demo menuntut kenaikan UMP yang masih terjadi di wilayahnya, Gubernur Banten Wahidin Halim, menyuruh pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak sepakat dengan gaji yang sudah ditetapkan pemprov. Menurut Wahidin, masih banyak pencari kerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (6/12/2021).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu membandingkan, relawan vaksinator Covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja dari siang hingga malam, hanya digaji Rp2,5 juta.

WH juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung sejak 6-8 Desember 2021. Mogok kerja dianggapnya sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.

"Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp2,5 juta gajinya," ungkap Wahidin.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Mogok Tidak Mempan

Pada 30 November 2021 silam, Wahidin Halim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021, mengenai upah minimum kabupaten dan kota di Banten tahun 2022.

Kala itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam, namun tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah.

Wahidin Halim mengaku tidak akan mengubah keputusannya, meski didemo para buruh. Dia akan tetap pada pendiriannya. Lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan diikuti oleh perwakilan buruh.

"Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari PP, udah kita formulasikan sesuai hidup layak, udah di hitung, mereka juga hadir. Kalau kita tidak sesuaikan dengan PP, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan merubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Besaran Upah

Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :

1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.

3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.

4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.

5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.

6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.

7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.

8)Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.