Sukses

Keluarga Desak Polisi Jerat Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Melalui Kuasa Hukum, keluarga korban pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Polda NTT menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana terhadap pelaku.

Liputan6.com, Kupang - Melalui Kuasa Hukum, keluarga korban pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Polda NTT menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana terhadap pelaku.

"Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT. Karena perlu diingat menjadi korban adalah ibu dan anak. Ini kejahatan direncanakan dengan baik dari penjemputan, eksekusi lalu disembunyikan. Ini semua sudah direncanakan," ujar Adhitya kepada wartawan, Minggu siang (5/12/2021).

Ia meminta penyidik Polda NTT lebih seksama dan transparan melihat kejadian ini termasuk melihat tingkat kesadisan pelaku yang menghilangkan dua nyawa.

"Membunuh ibu dan anak apakah hanya diganjar dengan 15 tahun penjara? Padahal kejahatan ini sudah terstruktur, berencana dan tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban. Padahal, keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal," katanya.

Menurut dia, keluarga korban sudah memberikan bukti-bukti dan keterangan ke penyidik, tapi apabila penyidik hanya menerapkan pasal 338 maka, hal ini tidak menimbulkan rasa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan.

"Seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke pasal 340. Apabila penyidik Polda NTT tetap menerapkan pasal 338, maka keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada," dia menegaskan.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Menyerahkan Diri

Sebelumnya, RB menyerahkan diri pada Kamis 2 Desember 2021. Polisi kemudian menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

RB langsung ditahan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban.

Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA. Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.

Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.