Sukses

Daftar Pengetatan Aturan di Bandung Saat Libur Nataru dan Antisipasi Varian Baru

Sejumlah pengetatan itu berlaku saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan melakukan sejumlah pengetatan seiring kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pengetatan itu berlaku saat libur panjang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Wali Kota yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, sesuai Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara perayaan baik di kafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya. 

Termasuk merancang sejumlah penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di ring 1 mulai pukul 18.00-05.00 WIB.

"Buka tutup jalan secara teknis silakan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu aparat dari TNI juga," kata Oded di Bandung, Jumat (3/12/2021).

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru seperti Omicron, lanjut Oded, penyesuaian juga akan dilakukan untuk kafe, restoran, tempat hiburan dan tempat wisata. 

"Di PPKM Level 3 nanti kita batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," tuturnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Perayaan Natal

Oded mengungkapkan, penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021 yang selaras dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.

Merunut surat edaran tersebut, perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50 persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.

"Walaupun sudah ada edaran dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama. Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama nasrani," ungkapnya.

Khusus di libur Nataru ini, Oded menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM level 3 nanti akan semakin ketat. Pemkot Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada mengantisipasi meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi penyebaran Covid-19.

"Pengawasan kita punya SOP yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita tidak ingin lengah," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.