Sukses

Polisi Ringkus Pencuri Dompet yang Incar Turis Asing Saat Asyik Main Golf di Batam

Seorang warga negara Filipina kehilangan tas dan dompet yang berisikan uang dan beberapa dokumen penting saat sedang asyik main golf di Batam.

Liputan6.com, Batam - Agnes Remegio Priest, warga negara Filipina kehilangan tas dan dompet yang berisikan uang dan beberapa dokumen penting saat sedang asyik main golf di Falm Spring, Nongsa, Kota Batam. Beruntung, polisi yang bergerak cepat langsung bisa menangkap pelaku pencurian.

Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, yaitu berinisial FAN (18), berperan mengeksekusi, sementara pelaku AM (26), memantau pergerakan korban.

Yudi menjelaskan, peristiwa pencurian itu berawal saat korban bermain golf bersama istrinya, Minggu (21/11/2021) sekitar pukul 10.30 WIB. Setibanya di hole 5 resort, korban dan suaminya beserta dua orang caddy meninggalkan mobil golf karena hendak memukul bola terakhir.

Tiba-tiba korban mendengar suaminya berteriak 'pencuri-pencuri', saat itu suami Korban langsung berusaha mengejar pelaku. Sementara korban dan dua orang caddy yang mendengar teriakan tersebut langsung berlari menuju lokasi mobil golf. Saat itu korban mendapati dompet dan tasnya raib. 

"Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian Rp8 juta. Korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa," ujar Yudi.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Identitas Pelaku Terbongkar

Menerima Laporan Korban, Anggota Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Syofian Rida, langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari informasi masyarakat, identitas pelaku pun terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku AM pada Jumat (3/11/2021), di rumahnya. Dari penangkapan itu, pelaku FAN tak lama juga berhasil ditangkap di rumahnya.

Yudi mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. Mereka masuk ke lokasi melalui sela-sela bawah pagar tanpa merusak. Sambil bersembunyi, keduanya memantau korban. Saat korban meninggalkan mobil golf, saat itulah seorang dari mereka beraksi, lalu langsung tancap gas menggunakan sepeda motor.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.