Sukses

Diduga Rudapaksa dan Sekap Gadis 15 Tahun, Anak Sambung Anggota DPRD Pekanbaru Ditahan

Polresta menetapkan anak sambung anggota DPRD Pekanbaru sebagai tersangka pencabulan dan langsung menahannya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan pemuda berinisial AR sebagai tersangka pencabulan. Pria berumur 21 tahun yang merupakan anak sambung anggota DPRD Pekanbaru itu juga langsung ditahan.

Tersangka AR, selain diduga melakukan rudapaksa terhadap gadis 15 tahun, juga menyekap pelajar tersebut selama beberapa hari di rumahnya. Perbuatan tak senonoh pelaku juga diduga dilakukan tak sekali.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Juper Lumban Toruan SIK menyebut pelaku diperiksa pada Kamis, 2 Desember 2021. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara, penyidik mendapati dua alat bukti cukup untuk menjerat pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Hari itu juga langsung dilakukan pemeriksaan terkait statusnya.

"Kemudian ditahan dalam penyidikan," kata Juper, Jumat petang, 3 Desember 2021.

Selama mengusut kasus ini, penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk korban. Penyidik juga menjadikan visum terhadap korban sebagai barang bukti terjadinya pencabulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun," kata Juper.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Medsos

Informasi dirangkum, tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial. Komunikasi terjalin sehingga pada 23 September 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diajak ke rumah orangtua sambung tersangka.

Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan. Polisi tak menampik tempat kejadian perkara berada di rumah seorang anggota DPRD Pekanbaru yang merupakan ayah sambung tersangka.

Saat kejadian, orangtua sambung tersangka berada di rumah. Kamar tersangka ada di belakang sehingga perbuatan tak senonoh tersangka tak diketahui.

Korban juga diancam supaya tidak pulang dan berdiam di kamar beberapa waktu. Korban akhirnya bisa keluar lalu mengadukan kejadian ini kepada ayahnya.

Ayah korban sempat berkomunikasi dengan orangtua sambung tersangka tapi tak ditanggapi. Korban dituduh melakukan fitnah sehingga ayahnya melaporkan kejadian ini ke Polresta.

Saat kasus ini diusut, orangtua korban mengaku dihubungi oleh orangtua sambung tersangka meminta damai. Hati yang terlanjur sakit membuat korban dan ayahnya menolak mentah-mentah permintaan itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.