Sukses

Mahasiswi Korban Pelecehan Dekan Universitas Riau Kirim Surat ke Nadiem, Apa Isinya?

Korps Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Riau berkirim surat kepada sejumlah kementerian terkait pelecehan seksual mahasiswi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Korban pelecehan seksual Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau mengirim surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Korban L ingin Nadim memberikan sanksi tegas kepada tersangka Syafri Harto.

Dalam surat via kantor Pos itu, korban pelecehan mahasiswi Universitas Riau ingin Nadiem mengawal kasus ini hingga tuntas. Nadiem juga diminta turun ke Pekanbaru karena korban menyebut masih banyak mahasiswi lainnya yang jadi korban.

"Pak tolong pak usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku," kata korban dalam suratnya.

Surat ini sudah dikirim oleh Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Universitas Riau. Selain korban, Komahi juga mengirimkan surat yang juga berkaitan dengan kasus ini.

"Kemarin sore kirimnya," kata Mayor Komahi Universitas Riau, Kelvin Hardiansyah dihubungi wartawan, Kamis siang (2/12/2021).

Kelvin menjelaskan, surat resmi dari Komahi bertujuan meminta bantuan dan perlindungan terhadap korban serta organisasi mahasiswa tersebut.

"Harapannya surat ini segera sampai dan dibaca oleh Pak Menteri dan segera cepat dituntaskan kasus pelecehan seksual di Universitas Riau ini," terang Kelvin.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kirim ke Kementerian Lain

Selain ke Nadiem, Komahi juga mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Inspektorat Jenderal Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Surat juga dikirim kepada Komisi Nasional Perempuan, Komisi Nasional Hak dan Asasi Manusia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sejak terjerat kasus ini, Syafri Harto masih aktif sebagai dosen dan dekan. Universitas Riau belum menonaktifkanya dengan pertimbangan menunggu kasusnya punya hukum tetap.

Syafri Harto juga tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka beberapa pekan lalu. Penyidikan tidak menahan karena mendapat jaminan dari kuasa hukum Syafri Harto

3 dari 3 halaman

Isi Surat

"Untuk pak nadiem saya punya permintaan tolong kawal kasus ini sampai tuntas berikan sanksi yang keras untuk pelaku jangan biarkan dia tetap ada di universitas riau bapak harus kesini bapak harus turun tangan."

"Tolong pak saya tidak ingin adik adik atau teman saya yang lain juga merasakan hal yang sangat mengerikan ini pak tolong pak usut tuntas semua dosen-dosen yang juga melakukan hal yang sama dan mencoba melindungi pelaku."

"Di Fisip banyak predator pak tolong buat dunia pendidikan lebih aman bagi kami putri-putri bangsa yang ingin mencapai mimpinya bantu saya pak keadilan harus ditegakan."

"Jangan biarkan dia lolos pak disini saya akan terus berjuang untuk semua perempuan yang ada. Terimakasih pak nadiem."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.