Sukses

Catat, Anjuran Pemerintah untuk Warga Sumut Saat Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak seluruh warganya untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak seluruh warganya untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru.

Salah satu anjuran yang dipatuhi terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Antisipasi/Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19.

Instruksi Mendagri tersebut berisi antara lain tidak adanya pengadaan mudik Natal dan Tahun Baru, tidak berpergian, pengetatan pengawasan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

"Kemudian, jemaat yang mengikuti ibadah tidak melebihi 50 persen, menutup alun-alun. Melarang pesta perayaan, pawai dan arak-arakan, baik di tempat terbuka dan tertutup," ucap Gubernur Edy pada pertemuan bersama para tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan terkait kesiapan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Rabu, 1 Desember 2021.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, hadir di antaranya Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, Perwakilan Forkopimda Sumut, Sekum PGI Sumut, Pdt Eben Siagian, Satgas Covid-19 Sumut, serta Perwakilan Pendeta Katolik, Protestan, dan lainnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Pemuka Agama

Gubernur Edy juga mengajak pada seluruh pemuka agama di Sumut untuk berkomitmen menerapkan aturan ini nantinya, dan juga menyosialisasikan pada seluruh jemaah kristiani tentang pembatasan Nataru nantinya.

"Instruksi Medagri ini diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ujarnya.

Untuk di Sumut sendiri, menurut Edy, pemberlakuan waktu sudah dapat dimulai, karena Sumut memiliki tradisi pada perayaan Natal, umat kristiani memulainya di 1 Desember 2021.

"Sumut kita sepakat, melakukan pembatasan yang kita mulai di awal Desember ini," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Buat Aturan Khusus

Sekum PGI Sumut, Pdt Eben Siagian, yang memberikan pendapat meminta pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk membuat aturan yang lebih khusus dari Instruksi Mendagri 62/2021 kepada masyarakat agar mudah dimengerti.

"Dengan aturan ini nantinya, saya yakinkan umat kristen akan mematuhi aturan, karena umat kristen selalu taat pada perintah pemerintah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.