Sukses

Pasal 212 Siap Menanti Peserta Reuni 212

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan pasal berlapis bagi para peserta Reuni 212, yakni dari KUHP Pasal 212-218.

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan akan memberikan pasal berlapis bagi para peserta Reuni 212, yakni dari UU KUHP Pasal 212-218.

Selain UU KUHP, Endra turut mengatakan ada UU Karantina Kesehatan yang siap menanti bagi siapapun yang memaksa untuk ikut Reuni 212 ini.

Keputusan itu diambil mengingat Polda Metro Jaya tidak pernah mengeluarkan izin untuk acara reuni 212 berdasarkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Tonton pernyataan Kombes Pol Endra Zulpan dalam video berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini