Sukses

Aksi Heroik Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Aset Pemprov Senilai Rp10 Triliun

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) klaim menyelamatkan aset milik Pemprov Sulsel senilai Rp10 triliun.

Liputan6.com, Makassar - Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dikabarkan berhasil menyelamatkan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang selama ini telah dikuasai oleh pihak ketiga.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, aset milik Pemprov Sulsel yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan bernilai Rp10 triliun lebih.

"Jadi setelah mendapatkan kuasa, tim datun bergerak cepat dan Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan sejumlah aset daerah yang nilai mencapai triliunan itu," kata Idil di ruangan kerjanya, Rabu (1/12/2021).

Aset daerah Sulsel yang berhasil diselamatkan tim Datun Kejati Sulsel tersebut, masing-masing berupa tanah seluas 70.300 m2 dan bangunan Masjid Al-Markaz Al-Islami yang berlokasi di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar yang nilainya Rp6 triliun.

Kemudian, lanjut Idil, ada juga berupa bangunan ruko sebanyak dua unit seluas 120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sungai Saddang, Kompleks Ruko Latanete Plaza Kota Makassar yang nilainya mencapai Rp10 miliar lebih.

"Ada juga aset berupa lahan seluas 22.339 meter persegi dan bangunan Taman Gajah yang terletak di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa senilai Rp15 miliar lebih yang turut diselamatkan," ucap Idil.

Selanjutnya, aset milik Pemprov Sulsel lainnya yang berada di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Maros Utara, Kabupaten Maros yakni berupa lahan seluas 1.602 meter persegi senilai Rp222.998.400 juga masuk dalam aset yang telah diselamatkan.

Lalu, lanjut Idil, aset berupa lahan seluas 85.890 meter persegi yang terletak di Desa Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap beserta bangunan Balai Benih Padi yang total nilainya Rp9 miliar lebih merupakan milik Pemprov Sulsel juga telah diselamatkan tim Datun Kejati Sulsel.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aset di Luar Kota Makassar Turut Diselamatkan

Tak hanya itu, aset lainnya yang berada di Kabupaten Wajo tepatnya berupa lahan seluas 6.000 meter persegi dan bangunan yang tercatat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provins Sulsel, juga bagian yang telah diselamatkan.

"Tapi nilai aset berupa lahan yang tepatnya berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo itu tidak dicantumkan, karena hanya peralihan aset dari Pemda Wajo ke Pemprov Sulsel," terang Idil.

Kemudian penyelamatan aset milik LPP-RRI berupa tiga unit bangunan seluas 450 meter persegi yang berlokasi di Kompleks Pemancar RRI Jalan Baji Dakka Makassar senilai Rp3 miliar lebih.

Tak sampai di situ, tim juga turut menyelamatkan aset milik Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berlokasi depan Benteng Rotterdam Kota Makassar. Balai Cagar Budaya Sulsel Kemendikbud itu, kata Idil, merupakan aset bersejarah yang tak ternilai harganya.

Dan terakhir aset yang diketahui milik Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel seluas 7.011 hektare, meliputi Hutan Konservasi 4.221 hektare, Hutan Lindung 86 hektare, dan Hutan Produksi seluas 2.704 hektare yang total nilainya Rp4 triliun lebih juga berhasil diselamatkan.

"Penyelamatan aset itu dilakukan mulai 2019 hingga 2021. Totalnya perkiraan nilai aset Rp 10.078.945.095.015," Idil menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.