Sukses

Cek Aturan dan Sanksi PPKM Level 3 Kota Cirebon Saat Natal dan Tahun Baru

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Liputan6.com, Cirebon - Aktivitas masyarakat Kota Cirebon akan kembali diperketat menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pemkot Cirebon akan menaikkan status level 3 PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru. Sejumlah aktivitas masyarakat harus mengikuti aturan yang sudah disesuaikan dengan status PPKM level 3 Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pengetatan aktivitas mulai dari kapasitas dan waktu operasi usaha, seperti pusat belanja, tempat makan, maupun fasilitas umum.

"Penerapan ketentuan PPKM level 3 Nataru diagendakan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Agus di Cirebon, Rabu (1/12/2021).

Penerapan PPKM level 3 Nataru berlaku bagi semua daerah tanpa kecuali, termasuk kabupaten/kota yang kelak berstatus PPKM level 1 dan level 2.

Dia menyebutkan, selama status PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru, aktivitas di ruang publik dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Agus mengaku telah memperkirakan langkah pemerintah pusat saat mengeluarkan kebijakan PPKM level 3 di semua daerah.

"Langkah pengetatan dilakukan untuk menekan mobilitas dan mencegah lonjakan kasus Covid 19," kata Agus.

Agus mengaku, dalam upaya mengawal PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru, Pemkot Cirebon akan mengeluarkan surat edaran. Hanya saja, Pemkot Cirebon masih menunggu regulasi dari pusat.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi

Agus Mulyadi juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru.

"Pengawasan akan kami lakukan melalui operasi-operasi terpadu. Penindakan juga ada, ya kita tutup usahanya jika melanggar," kata Agus Mulyadi.

Dia mengingatkan, penerapan PPKM level 3 Natal dan Tahun Baru hanya berlaku sekitar sepekan. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat Kota Cirebon mematuhi aturan yang sudah ditetapkan tersebut. Agus mengaku, Pemkot Cirebon tidak ingin kasus Covid-19 kembali melonjak.

"Kalau sampai terjadi lonjakan di akhir tahun atau awal tahun depan, situasinya pasti tidak menyenangkan. Kita semua tidak menghendaki itu," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.