Sukses

Akhir Langkah Seribu Maling Handphone Santri Pesantren di Serang

Tak hanya mencuri handphone milik santri di pondok pesantren, pelaku juga memukul salah satu pengasuh pondok karena memergokinya mencuri dan meneriakinya maling.

Liputan6.com, Serang - MN (20) diamuk warga ketika ketahuan curi handphone milik santri di pondok pesantren (ponpes) daerah Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten. Sebelum dikeroyok, MN sempat memukul salah satu pengasuh pondok karena memergokinya mencuri dan meneriakinya maling.

Pencurian handphone itu terjadi Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB, 29 November 2021, saat para santri tengah beristirahat.

"Pelaku masuk malam hari kemudian mencari dan mencuri handphone, pelaku datang ke TKP, yang mana TKP adalah pondok pesantren, datang niat untuk mencuri mengambil handphone," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, di kantornya, Selasa (30/11/2021).

Teriakan salah satu pengasuh pondok pesantren (ponpes) itu membangunkan penghuni pondok dan mengagetkan warga sekitar. Panik, MN melompati pagar dan dikejar massa.

Massa yang kesal memukuli MN hingga babak belur. Beruntung, ada personel Polsek Waringin Kurung yang sedang patroli melintas sehingga mengamankan MN ke kantor polisi.

"Ternyata aksi tersebut diketahui oleh penghuni rumah yang ada di pesantren tersebut, diteriakin maling dikejar lalu diamankan, kita datang amankan pelaku," terangnya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Mengaku Baru Pertama Kali Mencuri

Pelaku MN mengaku dia masuk ke pesantren untuk mengambil handphone karena tidak memiliki uang. Dia terpaksa memukul pengasuh pondok karena panik diteriaki maling.

"Ketahui penguhi, diteriakin maling, dia lari saya kejar, saya pukul dua kali di bagian pundak, lalu saya loncat pager, terus sampai di sana dikejar masa," kata pelaku MN, di tempat yang sama, Selasa (30/11/2021).

Akibat perbuatannya, pelaku MN diancam Pasal 363 KUHP, dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.