Sukses

PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, Siswa Sekolah di Bandung Tidak Libur

Pemkot Bandung mengikuti anjuran pemerintah pusat agar masyarakat tidak libur di akhir tahun untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung siap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satu strategi yang dilakukan adalah tidak memberikan libur kepada siswa di sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum PPSD Disdik Kota Bandung Jajang Hermawan mengatakan, pihaknya mengikuti anjuran pemerintah pusat agar masyarakat tidak libur di akhir tahun untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Liburnya hanya di tanggal merahnya saja. Dalam arti tidak akan diliburkan (sekolahnya)," kata Jajang di Bandung, Selasa (30/11/2021).

Menurut Jajang, PPKM level 3 yang diterapkan pemerintah selama libur Nataru, membuat Disdik akan menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Adapun PPKM level 3 ini akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Kemungkinan sekolah atau tidak (PTM) sesuai dengan level kewaspadaan. Mungkin dilakukan pembelajaran jarak jauh, tetapi tidak libur," ungkapnya.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Libur

Jajang menerangkan, selama penerapan PPKM level 3, seluruh aktivitas di sekolah bakal ditiadakan sementara. Termasuk kegiatan pembagian rapor yang rencananya dilakukan Desember.

Lebih jauh Jajang mengatakan, jadwal pembagian rapor bisa diundur jadi Januari 2022.

"Kalau memang harus PJJ, artinya semua juga tidak bisa ke sekolah. Jadi bagi rapor juga tidak di sekolah, bisa online atau diundur," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19 menjelang periode libur Nataru mendatang. Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pihak sekolah diimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapor pada Januari 2022. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak karena bepergian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.