Sukses

Merasa Namanya Dicatut, Bupati Pohuwato Laporkan Indomaret ke Polisi

Bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul A Mbuinga bersama tim kuasa hukumnya, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pohuwato.

Liputan6.com, Gorontalo - Bupati Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo Saipul A Mbuinga bersama tim kuasa hukumnya, mendatangi Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pohuwato.

Kedatangan Bupati Saipul ini untuk melaporkan pihak Indomaret terkait dugaan pencatutan namanya dalam undangan pembukaan gerai Indomaret di Kecamatan Buntulia pada hari ini, Selasa (30/12/2021)

Orang nomor satu di Bumi Panua itu, mengaku pihaknya sangat keberatan atas pencatutan namanya dalam pembukaan gerai Indomaret di Pohuwato. Saat ini, beredar undangan pembukaan indomret yang di dalamnya terdapat nama Bupati Pohuwato.

"Sehingga hari ini saya melapor langsung ke Polres Pohuwato, atas pencatutan nama yang sudah ada dalam undangan pembukaan gerai Indomaret," kata Bupati Saipul kepada Wartawan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono mengatakan, akan melakukan tindakan terkait laporan tersebut, termasuk dengan laporan kemarin soal pemalsuan dokumen.

"Nanti kita akan memanggil semua pihak yang terkait, atas pencatutan nama Bupati Pohuwato, juga terkait pembangunan dan perizinan," Joko menegaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Pemalsuan

Sebelumnya, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pohuwato juga melayangkan laporan yang sama di Polres Pohuwato, Senin, (30/11/2021). Kedatangan Kepala Dinas PTSP tersebut ingin melaporkan terkait dugaan pemalsuan permohonan izin prinsip pendirian minimarket dengan Nomor. 221/ IDM-MDC/BM/VIII/2020 dari Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama Sulawesi-Gorontalo (SulutGo).

"Iya tadi kami sudah melapor didampingi dari penasihat hukum dari bagian hukum," kata Hasan Haluta, Kabid Perizinan dan Non-Perizinan di PTSP Pohuwato.

Hasan menjelaskan, jika laporan tersebut terkait izin prinsip yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang berlaku di daerahnya. Selain itu, cap yang digunakan juga tidak sesuai dengan cap Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.

"Kami lihat alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato di situ hanya menggunakan Kabupaten Boalemo. Paraf yang mengatasnamakan diri saya juga diduga dipalsukan," tuturnya.

"Banyak yang terlihat keliru dalam izin tersebut, akhirnya kami melayangkan laporan," dia berujar.

Hingga kini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato, bahkan lembaga DPRD, masih mempertimbangkan terkait izin pembukaan Indomaret di Kabupaten Pohuwato dengan ragam alasan. Pemerintah setempat, tak ingin terburu-buru untuk memberikan izin masuknya minimarket tersebut.

"Saya masih merancang bersama pak Bupati, sikap kita masih menolak Alfamart dan Indomaret," kata Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi

Selain itu, kata Nasir, sikap pemerintah dalam menolak hal itu, tentu harus dibarengi, misalnya pemberdayaan masyarakat lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa harus dibangun minimarket yang dinilai merugikan masyarakat lokal.

"Mungkin ada satu dua BUMDes yang bisa membangun. Seperti di Pusat-pusat Ibu Kota Kecamatan misalnya. Ambil contoh yang ada di Sulawesi Tengah, itu di Kelola BUMD. Tapi posisinya sama dengan minimarket pada umumnya," Nasir menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.