Sukses

Mengembangkan UMKM dengan Penguatan Regulasi di Tingkat Lokal

Karena berdampak besar pada pertumbuan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai menguatkan peran UMKM melalui regulasi yag mengatur hilir hungga hulu produk yang dihasilkan.

Liputan6.com, Kutai Kartanegara - Peran Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangatlah penting di tengah masyarakat. Para pelaku UMKM ini tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).

Salah satu peran sentral UMKM adalah mampu menciptakan kesempatan kerja yang luas dan memiliki daya entrepreneur yang luar biasa di dalam masyarakat.

Selain itu UMKM juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu UMKM berperan dalam membentuk dan menyumbang produk domestik bruto.

Untuk itu Bupati Kukar Edi Damansyah terus mendorong dan menyiapkan regulasi untuk pengembangan para pelaku UMKM di Kukar.

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah pembenahan sektor hulu dan hilir dari ekosistem UMKM.

“Yang pertama kami memfasilitasi hulu-hilirnya. Dari program pemerintah maupun pelaku usaha, hulu sudah berhasil tinggal hilirnya yakni pasarnya,” ujar Edi Damansyah.

Simak juga video pilihan berikut

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Membenahi UMKM Kukar

Pembenahan Hulu terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Kukar). Dari membantu para pelaku UMKM mendapatkan legalitas sampai pengembangan produksi.

“Hulu ini kita akan tuntaskan, berkaitan dengan misalkan persyaratan rumah produksi, label Halal MUI, packing harus standar. Kemudian hilirnya harus memenuhi kebutuhan di pasar modern,” ujar Edi.

Edi juga telah meminta seluruh perusahaan yang ada di Kukar untuk mengutamakan produk UMKM lokal. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku UMKM yang ada di Kukar.

Selain itu Edi juga menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memprioritaskan produk atau jasa UMKM lokal dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten.

“Nah dalam jajaran pemerintah pun, kalau ada pertemuan dan rapat harus mengutamakan produk UMKM,” katanya.

Dari kebijakan ini harapannya bisa memberikan kemudahan untuk para UMKM agar dapat mengembangkan usahanya.

3 dari 3 halaman

E-Katalog untuk UMKM Kukar

Salah satu cara untuk pelaku UMKM dapat mengikuti atau memanfaatkan alokasi belanja barang dan jasa Pemkab Kukar adalah mendaftarkan produk dan jasanya dalam e-katalog.

“Kami sedang mempersiapkan aplikasi e-katalog berbasis lokal. Jadi ini semacam aplikasi katalog yang berisi produk dan jasa dari pelaku UMKM,” ujar Edi Damansyah.

E-katalog ini adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi usaha, harga dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Dalam e-katalog aka nada deret jenis barang dan jasa sesuai spesifikasi masing-masing. Seperti produk olahan, makanan, alat peralatan kantoran, pakaian, jasa dan lain-lain.

Edi berharap dengan hadirnya e-katalaog untuk UMKM di Kukar ini dapat dimanfaatkan pelaku UMKM.

Nantinya lewat e-katalog yang disediakan oleh Pemkab Kukar bisa menjadi acuan untuk belanja yang dilakukan oleh Pemkab Kukar dan perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.