Sukses

Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Diterima, Warga Balikpapan Ancam Rayakan Natal di Jalan Tol

Tak kunjung adanya titik terang terkait ganti rugi lahan warga yang berada di kilometer 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, membuat puluhan warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, menggeruduk Kantor BPN Kota Balikpapan.

Liputan6.com, Balikpapan - Tak kunjung adanya titik terang terkait ganti rugi lahan warga yang berada di kilometer 6 Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, membuat puluhan warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, pada Senin (29/11/2021) siang.

Mereka kali ini yakni menuntut BPN Balikpapan mengambil sikap terkait ditolaknya banding yang dilakukan penggugat terhadap lahan warga di jalan tol tersebut.

Sebelumnya memang, sejumlah warga beberapa kali mencoba menutup jalan tol lantaran kecewa, proses ganti rugi lahan menggantung selama kurang lebih lima tahun.

"Kakan (kepala kantor) tadi menunggu keputusan Pengadilan Tinggi yang akan ke luar pada 4 Desember 2021, karena saat ini memang sebatas pemberitahuan," ujar salah satu perwakilan warga, Welem, saat menggelar aksi di halaman BPN Balikpapan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan Ini:

3 dari 4 halaman

Rencana Gelar Perayaan Natal di Jalan Tol

Selain itu, sambungnya, warga akan menggelar perayaan natal di kawasan Jalan Tol Kilometer 6. Aksi ini merupakan buntut dari belum dipenuhinya janji pembangunan ulang Gereja Toraja oleh Kementerian PUPR.

"Gereja kami di dalam itu dibongkar, sampai sekarang belum dibangun. Maka kami akan gelar Natal di bekas lokasi gereja itu," ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan Herman Hidayat mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan tinggi, yang menolak banding penggugat.

4 dari 4 halaman

BPN Hati-Hati Ambil Keputusan

BPN, kata dia tak mau gegabah dalam menyikapi persoalan ini dan memilih menunggu ketetapan hukum yang jelas.

"BPN, akan mengeluarkan surat rekomendasi jika sudah menerima salinan keputusan. Kami juga akan berkoordinasi dengan tim yang menangani kasus ini, khususnya di seksi lima," timpal Herman.

Disinggung soal kemungkinan adanya mafia tanah yang bermain dalam kasus tanah ini, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. "Silakan saja diteliti nanti, kalau memang ada kan penegak hukum bisa menindak," dia memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.